Polsek Makarti Jaya Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Salek Jaya

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Polsek Makarti Jaya berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada Minggu (25/5) sekira Pukul 00.30 WIB, di Jalur 6 Jembatan 2 Desa Salek Jaya Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Makarti Jaya Iptu Suhendri S.Kom, dalam keterangan resminya membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan salah seorang berinisial NSA yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dikatakannya, pelaku berhasil diringkus berawal anggota Reskrim Polsek Makarti Jaya mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkoba Jenis Sabu di Jalur 6 Jembatan 2 Desa Salek Jaya Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan informasi tersebut,
Kanit Reskrim Ipda Andi Latif bersama anggotanya langsung menuju kelokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku NSA.

Baca Juga :  HUT RI ke 80 Di Desa Sukadamai Kec Tanjung Lago

“Tiba dilokasi sekira pukul 00. 30 WIB, anggota Reskrim berhasil menangkap pelaku dan didapati barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dan 1 Unit Handphone, 1 unit SPM, 1 timbangan digital,” jelas Kapolsek Iptu Suhendri, Rabu (28/5).

Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan memiliki.

Selain itu menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  IKM Pangkalpinang Tembus Pasar Australia, Ekspor Perdana Olahan Ikan Siap Dikirim ke Sydney

“Atas kejadian tersebut pelaku NSA beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Makarti Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.

Adapun barang bukti berupa 2
paket narkotika jenis sabu seberat
0,8 gram, 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0.14 gram, 5 paket narkotika jenis shabu seberat 0,40 gram, 1 Unit Handphone.

“Kemudian, 1 buah timbangan digital,
1buah dompet warna Hijau, 1 buah celana jeans warna biru, 1 unit SPM Honda CBR.150, dan 1 buah skop dari pipet plastik warna bening,”tandasnya. (Adm).

Berita Terkait

Respons Cepat Polda Sumsel dan Polres OKI Berhasil Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Lempuing
Polisi Selidiki Insiden di Area PT BCP Lempuing, Dua Warga Alami Luka
Warga Sungai Rambutan Rasakan Manfaat Cek Kesehatan Gratis
Membangun Kebersamaan Dengan Warga Binaan, Babinsa Aktif Patroli Poskamling
Polres OKI Berhasil Sita 1.000 Butir Pil Ekstasi
Operasi Senpi Musi 2026: Sepekan Berjalan, Tiga Tersangka Diamankan dan 77 Senjata Api Diserahkan Warga
32 Tim Bertarung di Turnamen E-Sport Mobile Legends Road to Kapolri Cup 2026 Polres OKI
Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Jejawi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:43 WIB

Respons Cepat Polda Sumsel dan Polres OKI Berhasil Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Lempuing

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:25 WIB

Polisi Selidiki Insiden di Area PT BCP Lempuing, Dua Warga Alami Luka

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:24 WIB

Warga Sungai Rambutan Rasakan Manfaat Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:23 WIB

Membangun Kebersamaan Dengan Warga Binaan, Babinsa Aktif Patroli Poskamling

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:12 WIB

Operasi Senpi Musi 2026: Sepekan Berjalan, Tiga Tersangka Diamankan dan 77 Senjata Api Diserahkan Warga

Berita Terbaru

Daerah

Warga Sungai Rambutan Rasakan Manfaat Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:24 WIB