Polsek Makarti Jaya Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Salek Jaya

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Polsek Makarti Jaya berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada Minggu (25/5) sekira Pukul 00.30 WIB, di Jalur 6 Jembatan 2 Desa Salek Jaya Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Makarti Jaya Iptu Suhendri S.Kom, dalam keterangan resminya membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan salah seorang berinisial NSA yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dikatakannya, pelaku berhasil diringkus berawal anggota Reskrim Polsek Makarti Jaya mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkoba Jenis Sabu di Jalur 6 Jembatan 2 Desa Salek Jaya Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan informasi tersebut,
Kanit Reskrim Ipda Andi Latif bersama anggotanya langsung menuju kelokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku NSA.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Polres OKI Gelar Buka Bersama di Halaman “Polres OKI Hadir

“Tiba dilokasi sekira pukul 00. 30 WIB, anggota Reskrim berhasil menangkap pelaku dan didapati barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dan 1 Unit Handphone, 1 unit SPM, 1 timbangan digital,” jelas Kapolsek Iptu Suhendri, Rabu (28/5).

Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan memiliki.

Selain itu menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan 1446 H , Polres Banyuasin Bersih - Bersih Masjid dan Bakti Sosial

“Atas kejadian tersebut pelaku NSA beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Makarti Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.

Adapun barang bukti berupa 2
paket narkotika jenis sabu seberat
0,8 gram, 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0.14 gram, 5 paket narkotika jenis shabu seberat 0,40 gram, 1 Unit Handphone.

“Kemudian, 1 buah timbangan digital,
1buah dompet warna Hijau, 1 buah celana jeans warna biru, 1 unit SPM Honda CBR.150, dan 1 buah skop dari pipet plastik warna bening,”tandasnya. (Adm).

Berita Terkait

Gudang Diduga BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar
Sambut HUT Humas ke-75, Polres OKI Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan
Polres OKI Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Berganti Jabatan
Kejari OKI Tolak Permohonan Praperadilan TSK Kasus Korupsi KUR BRI Unit Pampangan
Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*
Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*
Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*
Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Gudang Diduga BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Sambut HUT Humas ke-75, Polres OKI Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Polres OKI Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Berganti Jabatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Kejari OKI Tolak Permohonan Praperadilan TSK Kasus Korupsi KUR BRI Unit Pampangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*

Berita Terbaru

Daerah

Gudang Diduga BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:22 WIB