BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Kejaksaan Negeri Banyuasin berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 300.433.192,45 dari terdakwa tindak pidana korupsi pada kegiatan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai di RS Kusta dr Rivai Abdullah Palembang Tahun 2017.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, saat menggelar
press release bidang tindak pidana khusus (Pidsus) di aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, Senin (26/5).
Rincian pengembalian uang negara itu yaitu terdakwa Junaidi selaku Direktur Palcon Indonesia mengembalikan uang negara sebesar Rp 288.433.192,45, kemudian Mujib Anwar karyawan PT Karyatama Saviera Rp 10.000.000.
Dan Rusman Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta dr Rivai Abdullah selaku PPK Rp 2.000.000. “Total sampai hari ini kita berhasil menyelamatkan uang negara Rp Rp 300.433.192,45 dari tiga terdakwa,”kata
Kasi Pidsus Giovani.
Dengan itu artinya setiap terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kepada kejaksaan Negeri Banyuasin.” Alhamdulilah sudah di kembalikan semua,” jelasnya.
Ini merupakan bentuk prestasi yang berhasil dilakukan Kejaksaan Negeri Banyuasin terutama dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Terdakwa Junaidi sendiri merupakan orang yang terakhir mengembalikan uang sebesar Rp 288.433.192,45 kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.”Terdakwa lainnya telah terlebih dahulu kembalikan uang itu,”jelasnya.
Giovani menerangkan kasus yang melibatkan terdakwa yaitu tindak pidana korupsi pada pengerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah Sungai oleh PT Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Banyuasin, dengan bersumber dana diketahui merupakan dari APBN TA. 2017 dengan nilai kontrak lebih dari Rp 12 miliar.
Namun dalam perjalanan, pembangunan proyek penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai oleh PT Palcon tersebut ditemukan berbagai permasalahan sehingga belum negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar. (Adm)













