Palembang,inewsnusantara.com -Sidang gugatan paslon 01 HBA-Henny Verawati dalam PSU Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena MK tidak dapat menerima dalil-dalil yang diajukan oleh paslon nomor 1.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo pada Senin (26/5/2025), Membacakan nota putusan disidang,memutuskan permohonan gugatan paslon 01 tidak diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo
Usai sidang putusan tersebut artinya paslon nomor urut 2 Joncik Muhammad – Arifai akan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Empat Lawang terpilih dan akan segera dilantik.
Sementara itu, Joncik Muhamad saat dikonfirmasi mengucapkan syukur atas keputusan tersebut , bahwa kemenangan ini dipersembahkan untuk rakyat Empat Lawang.
“Ya putusan MK menolak gugatan paslon 01 HBA-Henny Verawati, Alhamdulillah ini kita persembahkan untuk rakyat Empat Lawang,”tegasnya.
Ditambahkannya usai putusan ini dia segera di lantik sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang dan menjalankan visi -misi yang sudah dibuat.
“Secepatnya Gubernur Sumsel akan melantik kita, insyallah begitu dilantik kita akan lakukan visi-misi untuk rakyat Empat Lawang,”tutupnya. (164n).













