MK Tolak Gugatan Paslon 01, Joncik-Arifai Segera Dilantik

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com -Sidang gugatan paslon 01 HBA-Henny Verawati dalam PSU Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena MK tidak dapat menerima dalil-dalil yang diajukan oleh paslon nomor 1.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo pada Senin (26/5/2025), Membacakan nota putusan disidang,memutuskan permohonan gugatan paslon 01 tidak diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo

Baca Juga :  Para Transmigran Menjadi Prioritas Utama Untuk Dilengkapi Dengan Pengetahuan

Usai sidang putusan tersebut artinya paslon nomor urut 2 Joncik Muhammad – Arifai akan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Empat Lawang terpilih dan akan segera dilantik.

Sementara itu, Joncik Muhamad saat dikonfirmasi mengucapkan syukur atas keputusan tersebut , bahwa kemenangan ini dipersembahkan untuk rakyat Empat Lawang.

“Ya putusan MK menolak gugatan paslon 01 HBA-Henny Verawati, Alhamdulillah ini kita persembahkan untuk rakyat Empat Lawang,”tegasnya.

Baca Juga :  Kades Lubuk Saung dan Ratusan Jama'ah Bersatu Dalam Sholat Idul Fitri, Suasana Penuh Keharuan

Ditambahkannya usai putusan ini dia segera di lantik sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang dan menjalankan visi -misi yang sudah dibuat.

“Secepatnya Gubernur Sumsel akan melantik kita, insyallah begitu dilantik kita akan lakukan visi-misi untuk rakyat Empat Lawang,”tutupnya. (164n).

Berita Terkait

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah
Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit
ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh
Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu
Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan
Penyelidikan Perkara Penggelapan Aset Tongkang Dihentikan, HAMASS : Bisa Jadi Tidak Cukup Alat Bukti

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:55 WIB

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 13:32 WIB

Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit

Kamis, 17 September 2026 - 14:50 WIB

ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh

Kamis, 17 September 2026 - 13:33 WIB

Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Banyuasin

Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:33 WIB