Pra Peradilan Penetapan Tersangka KDRT dan Penelantaran,Hakim PN Palembang Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang,Inewsnusantara.com – Permohonan Pra Peradilan Darmanto Effendi terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Palembang atas laporan KDRT dan penelantaran dalam rumah tangga dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Putusan tersebut, dibacakan oleh hakim tunggal Romi Sinarta SH MH dalam sidang yang digelar pada, Jumat (9/5/2025).

Dalam amar putusannya hakim menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan adalah tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka tanggal 11 April 2025 adalah tidak sah. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” ujar hakim tunggal Romi Sinarta SH MH saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Polres Ogan Ilir Panen Raya Jagung Tahap 2, Wujudkan Program Ketahanan Pangan 

Seusai sidang Aiptu Heru Pujo Handoko dari Bidang Hukum Polda Sumsel selaku Termohon Praperadilan mengatakan, bahwa dikabulkannya Permohonan Pemohon karena adanya tempus kejadian penelantaran hanya di tahun 2022.

“Jadi putusan tadi sudah kita dengar bersama, bahwa pada pokonya Permohonan dari Pemohon diterima atau dikabulkan. Atas putusan tersebut kami akan menindak lanjuti terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Aiptu Heru.

Kemudian lanjut Aiptu Heru, pihaknya akan menyampaikan kepada Termohon atas hasil putusan Pra Peradilan tersebut.

“Setelah ini kami akan menyampaikan kepada pihak Termohon dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Palembang untuk berkoordinasi mengenai langkah-langkah selanjutnya apa mungkin akan melakukan gelar perkara lagi, karena disitu hakim berpendapat bahwa ada ketidak kejelasan tempus kejadian penelantarannya hanya di tahun 2022 saja tidak disebutkan kapan, apakah dibulan berapa,” ujarnya.

Baca Juga :  Bagikan Takjil, Kapolsek Betung Imbau Pastikan Pengemudi dan Penumpang Dalam Kondisi Prima

Sementara itu Supendi kuasa hukum Darmanto Effendi selaku Pemohon Pra Peradilan meminta Termohon agar menjalankan putusan hakim.

“Pertama kami bersyukur permohonan kami dikabulkan oleh hakim tunggal Pra Peradilan. Atas putusan tersebut kami meminta agar Termohon menjalankan putusan dan menghentikan atau SP3 karena penetapan tersangka klien kami sudah jelas dinyatakan tidak sah dalam putusan Pra Peradilan,” katanya. (164n).

Berita Terkait

Lazismu Babel Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa, Peringati Milad ke-24 Lewat Muharram Ceria
Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD
Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan
Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar
Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan
Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek
Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:53 WIB

Lazismu Babel Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa, Peringati Milad ke-24 Lewat Muharram Ceria

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:35 WIB

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:16 WIB

Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:05 WIB

Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:50 WIB

Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar

Berita Terbaru

Banyuasin

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:35 WIB