Pra Peradilan Penetapan Tersangka KDRT dan Penelantaran,Hakim PN Palembang Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang,Inewsnusantara.com – Permohonan Pra Peradilan Darmanto Effendi terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Palembang atas laporan KDRT dan penelantaran dalam rumah tangga dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Putusan tersebut, dibacakan oleh hakim tunggal Romi Sinarta SH MH dalam sidang yang digelar pada, Jumat (9/5/2025).

Dalam amar putusannya hakim menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan adalah tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka tanggal 11 April 2025 adalah tidak sah. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” ujar hakim tunggal Romi Sinarta SH MH saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Ajak Warga Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Perawatan Tanaman Cab

Seusai sidang Aiptu Heru Pujo Handoko dari Bidang Hukum Polda Sumsel selaku Termohon Praperadilan mengatakan, bahwa dikabulkannya Permohonan Pemohon karena adanya tempus kejadian penelantaran hanya di tahun 2022.

“Jadi putusan tadi sudah kita dengar bersama, bahwa pada pokonya Permohonan dari Pemohon diterima atau dikabulkan. Atas putusan tersebut kami akan menindak lanjuti terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Aiptu Heru.

Kemudian lanjut Aiptu Heru, pihaknya akan menyampaikan kepada Termohon atas hasil putusan Pra Peradilan tersebut.

“Setelah ini kami akan menyampaikan kepada pihak Termohon dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Palembang untuk berkoordinasi mengenai langkah-langkah selanjutnya apa mungkin akan melakukan gelar perkara lagi, karena disitu hakim berpendapat bahwa ada ketidak kejelasan tempus kejadian penelantarannya hanya di tahun 2022 saja tidak disebutkan kapan, apakah dibulan berapa,” ujarnya.

Baca Juga :  Hujan Deras Berpotensi Mengguyur Banyuasin, Warga Diminta Waspada!

Sementara itu Supendi kuasa hukum Darmanto Effendi selaku Pemohon Pra Peradilan meminta Termohon agar menjalankan putusan hakim.

“Pertama kami bersyukur permohonan kami dikabulkan oleh hakim tunggal Pra Peradilan. Atas putusan tersebut kami meminta agar Termohon menjalankan putusan dan menghentikan atau SP3 karena penetapan tersangka klien kami sudah jelas dinyatakan tidak sah dalam putusan Pra Peradilan,” katanya. (164n).

Berita Terkait

Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara di Ogan Ilir, Bangunan Material Kayu Luluh Lantak
Wisata Pemandian Alam Chenara Vinlan di Tanjung Batu Ogan Ilir, Tiket Masuk Hanya Rp 5 Ribu
Elvi Diana Dorong Film “Suamiku Lukaku” Jadi Jembatan Promosi Wisata Bangka Belitung dan Edukasi Stop KDRT
Wakili Walikota dan Wakil Walikota, Sekda Aprizal Hasyim Serahkan Hewan Kurban di Masjid Al-Fathul Akbar Jakabaring
Ratu Dewa-Prima Salam Sholat Idul Adha Bersama Ribuan Jemaah di Masjid Agung, Ajak Warga Maknai Pengorbanan
Asisten II Setda Palembang Tunaikan Salat Iduladha dan Serahkan Hewan Kurban di Masjid Darussaid
Halal Bihalal Idul Adha 1447 Hijriyah, Warga Palembang Kunjungi Rumah Dinas Walikota
Maknai Idul Adha, Wawako Prima Salam Tekankan Pentingnya Keikhlasan dan Solidaritas

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:04 WIB

Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara di Ogan Ilir, Bangunan Material Kayu Luluh Lantak

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:01 WIB

Wisata Pemandian Alam Chenara Vinlan di Tanjung Batu Ogan Ilir, Tiket Masuk Hanya Rp 5 Ribu

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:46 WIB

Elvi Diana Dorong Film “Suamiku Lukaku” Jadi Jembatan Promosi Wisata Bangka Belitung dan Edukasi Stop KDRT

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:52 WIB

Wakili Walikota dan Wakil Walikota, Sekda Aprizal Hasyim Serahkan Hewan Kurban di Masjid Al-Fathul Akbar Jakabaring

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:43 WIB

Asisten II Setda Palembang Tunaikan Salat Iduladha dan Serahkan Hewan Kurban di Masjid Darussaid

Berita Terbaru