OGAN ILIR,inewsnusantara.com,-Akal bulus sepasang kekasih di Tanjung Raja, Ogan Ilir yang meraup uang ratusan juta rupiah secara ilegal, diungkap oleh aparat kepolisian.
Menurut keterangan polisi, otak kejahatan bernama Fatimah (21 tahun) bekerja di agen BRILink tersebut.
Pada Senin (14/4/2025) pagi sekira pukul 09.00, pelaku mentransfer uang di tempatnya bekerja kepada seseorang.
“Pengakuan pelaku, nominal yang ditransfernya itu sebesar Rp 297 juta,” kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin saat dihubungi wartawan, Rabu (16/4/2025).
Pelaku yang merasa takut dan bersalah atas perbuatan yang dilakukannya, lalu merencanakan perampokan dengan melibatkan pelaku lainnya bernama Kholis (22 tahun).
“Jadi si pelaku yang perempuan ini panik, begitu. Dia mengajak teman prianya untuk melakukan perbuatan tersebut,” terang Zahirin.
Malamnya sekira pukul 21.45, rekayasa perampokan dimulai.
Kebetulan sedang ada pemadaman listrik di wilayah Tanjung Raja dan juga counter BRILink akan tutup.
Pelaku Fatimah didatangi pria memakai penutup wajah.
Saat menginterogasi Fatimah, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku datang memanggil nama penjaga BRILink dengan menggunakan bahasa daerah setempat.
Kepada polisi, Fatimah mengaku tak curiga.
Lalu dia dihampiri pria yang masuk lewat pintu belakang counter BRILink.
“Pelaku yang perempuan mengaku dipukul menggunakan kayu di bagian kepala dan bahu, kemudian dicekik juga,” ujar Zahirin.
Selanjutnya pelaku mengambil koper yang sebelumnya disebut-sebut berisi uang hampir Rp 300 juta.
“Padahal uang ratusan juta itu sebelumnya memang sudah digelapkan oleh pelaku. Pria yang mengambil koper itu bagian dari skenario tersebut,” ungkap Zahirin.
Kesan pencurian dengan kekerasan pun semakin jelas saat Fatimah mengalami benjol di dahinya akibat dipukul menggunakan kayu hingga dirawat di Puskesmas.
Rekayasa selanjutnya terjadi saat Fatimah dirawat di Puskesmas Tanjung Raja.
Pelaku Kholis mendatangi Fatimah yang terbaring di ruang perawatan.
Warga awalnya sama sekali tak curiga dengan gerak-gerik Kholis.
Namun setelah penyelidikan oleh polisi, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Raja beserta barang bukti kejahatan berupa koper, tas jinjing, kayu untuk melakukan penganiayaan dan hadphone pelaku.
“Tentunya para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Polsek Tanjung Raja dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir,” kata Zahirin.











