BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Hanya masalah sepele, dua beradik kandung yang tinggal satu rumah cekcok mulut dan pada akhirnya saling baku hantam dengan saling menggunakan senjata tajam (Sajam). Akibat dari kejadian ini salah satu dari mereka meninggal dunia.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo, mengatakan, bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu, tanggal 6 April 2025, sekira pukul 05.15 WIB, di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Menurut AKP Teguh Prasetyo, korban bernama Lukman Nurhakim yang merupakan adik kandung Pelaku yakni Tarmizi (51) warga Desa Bangun Sari RT 017 RW 005 Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Kejadian berawal ketika Pelaku keluar rumah untuk mencari kodok (Katak) namun pelaku lupa menutup pintu rumah yang manah pada saat itu korban sedang tidur di rumah. Korban dan pelaku merupakan kakak beradik kandung yang tinggal dalam satu rumah.
Selanjutnya pada saat pelaku pulang dari mencari kodok (katak) tersebut hendak memasak nasi goreng dan membuat Kopi, kemudian korban terbangun dari tidurnya langsung marah-marah kepada Pelaku dikamar Pelaku dengan berkata
“Pintu kalau kamu pergi coba tutup”.
“Kemudian di jawab oleh pelaku “aku Lupo”. Namun korban masih saja marah-marah sampai akhirnya pelaku berkata kepada korban” Diam kau tu, aku nak tidok palak pening gek aku kebelisan (kesetanan),” terang Kasat.
Lanjut Kasat, mendengar perkataan itu Korban tidak terima atas teguran tersebut, sehingga korban mengambil alat tojok yang berada di dalam kamarnya kembali ke kamar pelaku dan langsung memukul pelaku dengan menggunakan alat tojok sawit ke arah kepala Pelaku.
Kemudian Pelaku emosi dibalas oleh pelaku dengan cara menebas kedua lengan korban dengan menggunakan parang milik pelaku yang berada di dalam kamar pelaku sehingga lengan korban sebelah kiri nyaris putus dan mengeluarkan banyak darah.
Setelah itu korban di bawak ke Puskesmas Tanjung Lgo namun tidak tertolong dan meninggal dalam perjalanan.”Kini pelaku telah diamankan berikut barang bukti (BB) berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang,” jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) UU RI No. 01 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dan pelaku diancam dengan hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun,” pungkasnya. (Adm)













