Kabar Gembira!!, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025

- Redaksi

Kamis, 3 April 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Kabar gembira bagai seluruh kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia, dimana pada tahun 2025 ini gaji kelapa desa dan perangkat desa setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Berdasarkan peraturan terbaru tentang besaran gaji kepala desa yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 mulai berlaku pada 1 Januari 2025, menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dihimpun dari peraturan.bpk.go.id, yang dikutif dari nkripost.com, Selasa (8/4), Pasal 81 Ayat (2) huruf a menyatakan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640.

Besaran gaji tersebut setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Sementara itu, gaji sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS golongan II/a.

Kemudian perangkat desa memperoleh gaji sebesar Rp 2.022.200 atau setara 100 persen gaji PNS golongan II/a.

Baca Juga :  Giliran Dandim OKI Kunjungi Forjubes, Gencarkan Program TNI

Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari APBDesa melalui alokasi dana desa (ADD).

Selain gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa juga memperoleh tunjangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa paling banyak 30 persen dari jumlah APBDesa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Sementara itu, 70 persen APBDesa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.

Serta pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Di sisi lain, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Mengawali Kerja, Wabup Banyuasin Netta Indian Serahkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut rincian tunjangan untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya:

Tunjangan jabatan: Kepala Desa menerima sebesar Rp 500.000, sekretaris desa sebesar Rp 450.000, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.

Tunjangan kinerja: kepala desa memperoleh sebesar Rp 300.000, sekretaris desa sebanyak Rp 250.000, dan perangkat desa sebesar Rp 200.000.

Tunjangan kesejahteraan: Kepala Desa sebesar Rp 200.000, sekretaris desa menerima sebesar Rp 150.000, dan perangkat desa mendapatkan Rp 100.000.

Tunjangan lainnya: kepala desa sebesar Rp 100.000, sekretaris desa Rp 75.000, sementara perangkat desa akan menerima Rp 50.000. (Adm)

Berita Terkait

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:55 WIB

Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Berita Terbaru

Banyuasin

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:01 WIB