Kabar Gembira!!, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025

- Redaksi

Kamis, 3 April 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Kabar gembira bagai seluruh kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia, dimana pada tahun 2025 ini gaji kelapa desa dan perangkat desa setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Berdasarkan peraturan terbaru tentang besaran gaji kepala desa yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 mulai berlaku pada 1 Januari 2025, menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dihimpun dari peraturan.bpk.go.id, yang dikutif dari nkripost.com, Selasa (8/4), Pasal 81 Ayat (2) huruf a menyatakan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640.

Besaran gaji tersebut setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Sementara itu, gaji sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS golongan II/a.

Kemudian perangkat desa memperoleh gaji sebesar Rp 2.022.200 atau setara 100 persen gaji PNS golongan II/a.

Baca Juga :  Musdesus Pembentukan Pengurus Kopdes Merah Putih Desa Air Senggeris

Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari APBDesa melalui alokasi dana desa (ADD).

Selain gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa juga memperoleh tunjangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa paling banyak 30 persen dari jumlah APBDesa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Sementara itu, 70 persen APBDesa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.

Serta pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Di sisi lain, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Di Bulan Ramadhan, Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Ajak Warga Rimba Jaya Perkuat Ketahanan Pangan

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut rincian tunjangan untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya:

Tunjangan jabatan: Kepala Desa menerima sebesar Rp 500.000, sekretaris desa sebesar Rp 450.000, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.

Tunjangan kinerja: kepala desa memperoleh sebesar Rp 300.000, sekretaris desa sebanyak Rp 250.000, dan perangkat desa sebesar Rp 200.000.

Tunjangan kesejahteraan: Kepala Desa sebesar Rp 200.000, sekretaris desa menerima sebesar Rp 150.000, dan perangkat desa mendapatkan Rp 100.000.

Tunjangan lainnya: kepala desa sebesar Rp 100.000, sekretaris desa Rp 75.000, sementara perangkat desa akan menerima Rp 50.000. (Adm)

Berita Terkait

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.
Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”
Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:28 WIB

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Jul 2026 - 11:28 WIB