OGAN ILIR, inewsnusantara.com-Polisi menindak pengelola wisata speedboat di Ogan Ilir yang mengalami kecelakaan sehingga membahayakan nyawa penumpang.
Kebijakan ini ditempuh setelah dua kali terjadi kecelakaan speedboat.
Insiden pertama terjadi di perairan sungai wilayah Desa Tebing Gerinting, Kecamatan Indralaya Selatan, pada Senin (31/3/2025) lalu.
Kemudian insiden yang sama terjadi di wilayah Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, pada Selasa (1/4/2025) petang.
“Yang ditangguhkan ialah yang kemarin mengalami kecelakaan, ada dua unit speedboat. Kalau ada yang tidak patuh (standar keselamatan), maka ditangguhkan izinnya,” kata Kapolsek Indralaya AKP Junardi kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).
Menurut Junardi, terkait wisata speedboat ini sebelumnya telah dibahas bersama Pemkab Ogan Ilir dan unsur Forkopimda.
Hasil rapat membahas bahwa pengelola speedboat harus menyediakan pelampung bagi penumpang.
Kemudian serang speedboat tidak boleh digantikan atau menggunakan jasa pengemudi lain, apalagi yang bukan ahlinya.
Dan juga speedboat dilarang bermanuver di air guna menjamin keselamatan penumpang.
“Kalaupun mau beroperasi, harus patuh dulu. Lengkapi perlengkapan keselamatan pelampung, bila perlu ada ban. Seperti itu,” terang Junardi.
Polisi juga telah memasang spanduk berisi pesan imbauan keselamatan di sekitar dermaga speedboat.
Junardi menekankan kepada masyarakat bahwa keselamatan adalah hal utama di atas segalanya.
“Tinggal sekarang kesadaran masyarakat. Kalau memang wisata ini yang katanya tradisi harus tetap berjalan, maka tokoh masyarakat perlu dilibatkan untuk memberikan saran dan masukan,” kata Junardi.












