Sidang Dugaan Pidana Korupsi Suku Cadang PLTU Pada PT PLN, Tiga Terdakwa Saling Bersaksi

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Dugaan Pidana Korupsi Suku Cadang PLTU Pada PT PLN, Tiga Terdakwa Saling Bersaksi

Inews nusantara.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang menjerat tiga orang terdakwa, kembali jalani persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda saling bersaksi antar terdakwa, Rabu (12/3/2025).

Tiga terdakwa Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT.Truba Engineering Indonesia.

Persidangan diketuai majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan agenda keterangan terdakwa.

Dalam persidangan terdakwa Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengatakan, kantor kami di Pelembang berada di jalan Demang Lebar Daun, dalam beberapa pekerjaan ada kontrak kerja dengan terdakwa Nehemia, saya kenal dengan Nehemia sejak tahun 2017

“Yang mendapatkan kontrak kerja, pengadaan Retrofit Soot Blowing di PLTU Bukit Asam adalah PT.Truba Engineering, Direkturnya Nehemia, saat itu pagu anggaran yang diajukan ke pusat sebesar Rp 52 miliar, terus di Acc oleh pusat,” jelas Bambang.

Awal tahun 2017 pagu anggaran adalah Rp 52 miliar, untuk pengadaan 2 unit Soot Blowing, kemudian ada perubahan harga sekitar di bulan Agustus.

Baca Juga :  UMKM Binaan Persit PD II Sriwijaya Siap Ramaikan Event Nasional

“Setahu saya, pada saat itu pak Budi itu masuk keruangan saya, untuk menyampaikan ada perubahan anggaran terkait belanja Soot Blowing dengan harga Rp 75 miliar, kemudian saya sampaikan ke beliau bahwa silakan saja yang penting ada riset atau ada revisi anggarannya,” saya bilang sama Budi.

Semua pekerjaan saya serahkan kepada Budi Widi Asmoro selaku Senior Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, sesuai tupoksi pekerjaannya dan Tim kerja setelah melakukan pengecekan pembangkit Terdakwa Budi melaporkan bahwa Soot Blowing harus dilakukan penggantian, dan saya setujui, saya memberikan perintah kepada Budi untuk mencari barang namun dengan referensi harga pabrikan.

Begitu saya buat SK nya, pak Budi akan membuat perencanaan nya kapan akan diusulkan ke Pejabat bagian Pengadaan, kemudian setelah SKKP tadi turun, langsung disampaikan pak Budi ke pada anggota Dinas yaitu pak Ferry sebagai Pejabat bagian Pengadaan

Setelah syarat-syarat cukup semuanya, saya usulkan kembali ke PLN Pusat dan disetujui dan turun anggaran, kemudian baru diadakan proses lelang untuk pengadaan Soot Blowing, yang dimenangkan oleh PT.Truba Engineering.

Sementara itu Nehemia dalam persidangan mengatakan, PT.Truba Engineering fokus ke kontraktor lebih khusus di pembangkitan, mitranya hanya PLN, selain proyek ini kami sering mendapatkan pekerjaan dari PLN, Kontrak kerja pertama saya tidak ingat, Komisaris Yungdi Rosady, Dirut Nehemia Indra Jaya, saya punya saham secara legalitas sebesar 95 persen di PT.Truba Engineering, saya kenal budi widi sejak dia pindah ke palembang dari tahun 2014 yang lalu,” terang Nehemia.

Baca Juga :  Kades di Ogan Ilir Ngaku Dijebak dan Diancam Pakai Video Asusila, Pelaku Diduga Emosi Tak Diangkat Jadi Sekdes

PT.Truba Engineering menjadi rekanan dengan PLN sejak tahun 2008, saya tahu ada proyek pengadaan berawal adanya informasi kerusakan Soot Blowing di PLTU Bukit Asam, jadi sebagai mitra PLN saya datang secara langsung.

“Saat itu saya bertemu dengan Erik di kantor PLN dan disana ia menyampaikan ada pekerjaan Soot Blowing sebesar Rp 52 miliar, terjadi kesepakatan antara PT.Austindo sebagai perwakilan Perusahaan dari Jerman Clyde Bergerman dan PT.Truba Engineering, disepakati dengan harga 1 juta Euro per unit, dengan kesepakatan barang di kirim dari Jerman menuju Singapore baru ke Indonesia, oleh PT.Austindo sebagai perwakilan perusahaan dari Jerman,” jelas Nehemia.

Namun keterangan terdakwa Nehemia diragukan JPU KPK, karena menurut jaksa penuntut keterangan terdakwa di persidangan berbeda-beda dengan apa yang disampaikan

“keterangan anda berubah-rubah , anda kan sudah dusumpah, saat pemeriksaan anda kan sudah baca semua keterangan, ” terang JPU.

Dalam perkara ini diduga terdakwa Nehemia bekerjasama dengan terdakwa Budi Widi dan Erick Ratiawan selaku Direktur PT. Austindo perwakilan perusahaan asal Jerman untuk pengadaan Soot Blowing, dalam melakukan Mark up hingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam persidangan terdakwa Nehemia selaku Direktur PT Truba Engineering adalah pemilik saham terbesar yaitu 95 persen dalam perusahaan tersebut, sementara itu pemilik 5 persen saham PT. Truba engineering merupakan yungdi rosadi, diketahui beliau adalah mertua dari terdakwa Nehemia.

Berita Terkait

Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan
Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha
Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia
Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia
Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan
Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga
Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)
SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:30 WIB

Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan

Selasa, 15 September 2026 - 15:57 WIB

Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha

Senin, 14 September 2026 - 14:01 WIB

Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 14 September 2026 - 13:54 WIB

Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 13 September 2026 - 22:48 WIB

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Berita Terbaru

Daerah

Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:57 WIB

Daerah

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:48 WIB