Warga dan Kuasa Hukum Datangi Rutan Klas I A Pakjo Palembang,

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang. inewsnusantara.com- Lisa Merida selaku tim kuasa hukum Kemas H.Alim, didampingi oleh beberapa ulama kota Palembang, datangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Pakjo Palembang, untuk mengajukan Pembantaran H.Alim yang saat ini menjalani masa tahanan, masih memakai tabung oksigen dan terbaring lemas serta didampingi oleh tim medis Rutan Pakjo, Selasa (11/3/2025).

Menurut Lisa Merida dikonfirmasi, terkait penahanan kliennya oleh pihak Kejari Muba, disaat beliau masih terbaring sakit dan dijemput di Rumah Sakit (RS), serta melihat usia beliau yang tidak muda lagi, menurut kami sangat tidak manusiawi.

“Pak Haji itu saat ini masih terbaring lemas, bahkan tadi saat kami melihat, selang infus saja masih menempel, kasian kami melihatnya, apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan terhadap salah satu tokoh masyarakat dikota Palembang menurut kami sangat tidak manusiawi, apa yang dikhawatirkan oleh pihak Kejaksaan terhadap klien kami?” ungkap Lisa

Klien kami ini kondisinya memang sakit bukan pura-pura sakit, ditambah usia beliau yang tidak muda lagi (86) tahun lebih, bahkan dalam sehari saja beliau setidaknya membutuhkan sebanyak 26 tabung oksigen dalam sehari, sementara di rutan hanya disiapkan 2 tabung per hari dan perawat harus stand by 24 jam. Sedangkan disini hanya ada dua orang, harusnya pak Haji ada yang dampingi terus, karena kondisi beliau saat ini” katanya.

Baca Juga :  Kodim 0430/Banyuasin Gelar Bazar Ramadhan, Wujud Kepedulian TNI kepada Masyarakat

Penahanan terhadap Haji.Alim ini seperti dipaksakan, padahal klien kami tidak ada indikasi akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kondisi beliau memang sedang sakit.

“Beliau dirawat bahkan sudah dari 6 bulan yang lalu, bolak balik masuk Rumah Sakit, pak Haji itu sudah lama menderita sakit dari tahun 2020, penyakit radang paru-paru, jantung, darah tinggi, kolesterol tinggi, sesak nafas, asma, tapi yang parah setelah covid kondisi beliau drop,” jelasnya.

Terkait perkara yang dituduhkan bahwa klien kami dijerat dengan tuduhan pemalsuan dokumen, klien kami hanya menanam karena memiliki izin dan saat ini tanah tersebut, sudah diratakan dengan tanah.

“Beliau belum ada menerima ganti rugi sepeserpun, dimana kerugian negaranya? secara formil berarti kepemilikan yang belum jelas, bukan kerugian negara, tidak terima ganti rugi seperak pun, Menurut kami tidak tepat dan kami anggap prematur dan penahanan seperti dipaksakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Viral Cerita Penjual Bakso Cilok di Indralaya OI Tertipu Pesanan Rp 150 Ribu oleh Wanita Bermasker

Tindakan Jaksa ini tentu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) tentu kami akan mengajukan upaya hukum.

“Ada upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jaksa, saat melakukan upaya paksa penahanan klien kami yang sedang sakit, tentu ini akan ada upaya hukum tidak mungkin didiamkan,” tutup Lisa.

Sementara itu, KH.Agog Syarifudin selaku perwakilan ulama yang turut hadir untuk melihat dan memastikan kesehatan Haji Alim mengatakan, kami sangat keberatan dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, melakukan penahanan terhadap Bapak nya Ulama (H.Alim) sangat tidak manusiawi.

“Selain doa yang kami tujukan kepada beliau, kami juga merasa prihatin dengan kondisi beliau, InsyaAllah Ulama Sumsel akan bergerak mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, semacam unjuk rasa, untuk menunjukan begini keadaan Ulama, Kiai yang ada dikota Palembang, terkait berapa jumlahnya Allah yang menentukan,” tutupnya.

Berita Terkait

Respons Cepat Polda Sumsel dan Polres OKI Berhasil Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Lempuing
Polisi Selidiki Insiden di Area PT BCP Lempuing, Dua Warga Alami Luka
Warga Sungai Rambutan Rasakan Manfaat Cek Kesehatan Gratis
Membangun Kebersamaan Dengan Warga Binaan, Babinsa Aktif Patroli Poskamling
Polres OKI Berhasil Sita 1.000 Butir Pil Ekstasi
Operasi Senpi Musi 2026: Sepekan Berjalan, Tiga Tersangka Diamankan dan 77 Senjata Api Diserahkan Warga
32 Tim Bertarung di Turnamen E-Sport Mobile Legends Road to Kapolri Cup 2026 Polres OKI
Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Jejawi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:43 WIB

Respons Cepat Polda Sumsel dan Polres OKI Berhasil Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Lempuing

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:25 WIB

Polisi Selidiki Insiden di Area PT BCP Lempuing, Dua Warga Alami Luka

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:24 WIB

Warga Sungai Rambutan Rasakan Manfaat Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:23 WIB

Membangun Kebersamaan Dengan Warga Binaan, Babinsa Aktif Patroli Poskamling

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:12 WIB

Operasi Senpi Musi 2026: Sepekan Berjalan, Tiga Tersangka Diamankan dan 77 Senjata Api Diserahkan Warga

Berita Terbaru

Daerah

Warga Sungai Rambutan Rasakan Manfaat Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:24 WIB