BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Pemerintahan Desa (Pemdes) Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, menggelar rapat musyawarah desa khusus (Musdesus) untuk menetapkan 20% Dana Desa (DD) tentang ketahanan pangan yang dialokasikan dari dana desa tahun 2025.
Musdesus tersebut dilaksanakan
di Kantor Desa Pulau Rajak, Selasa (11/3). Dan dihadiri Kades Pulau Rajak Sarjoni, beserta perangkat desa, Plt Camat Betung Dino Suryadinata SH, Ketua BPD Saka Palwaguna ST beserta anggota, PLD Pulau Rajak Mita Febriyanti, Direktur BUMDes Yudianto, dan perwakilan warga dari masing – masing RT.
Dalam sambutannya Kades Pulau Rajak Sarjoni mengatakan, musyawarah desa khusus hari ini untuk membahas bagaimana mengelola dan menetapkan Dana Desa 20% tentang ketahanan pangan, apa saja yang akan kita kelola nanti akan berdasarkan hasil dari musyawarah ini.
“Ketahanan pangan desa adalah kemampuan desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal, Ujar Sarjoni.
“Tentunya dengan adanya anggaran yang dialokasikan 20% dari Dana Desa tersebut kita berharap ketahanan pangan di Desa Pulau Rajak ini dapat meningkatkan ketersediaan pangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa kita,” timpalnya.
Ia menjelaskan bahwa. 20% Dana Desa yang di alokasikan khusus untuk ketahanan pangan sesuai Peraturan Pemerintah No. 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022, Pemerintah Pusat menginstruksikan Pemerintah Desa untuk menggunakan anggaran 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Hewani sesuai hasil Musyawarah Desa.
“Nanti silahkan bentuk TPK yang akan bertanggung jawab untuk mengelola ketahanan pangan yang telah disepakati bersama dan berdasarkan hasil dari Musyawarah Desa hari ini. Dan TPK yang akan bertugas nantinya harus orang-orang yang benar-benar akan bekerja dan bukan dari unsur Pemdes maupun BPD, tugas dari Pemdes hanya mengawasi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, melalui kegiatan Musyawarah Desa Khusus Ini , apa yang menjadi program prioritas bisa terwujud dengan baik. “Musdesus Penetapan Kegiatan Program Ketahanan pangan merupakan hal wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, karena setiap Program yang dilaksanakan harus mengikuti juknis yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Sehingga setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku, serta berdampak Positif bagi Ekonomi masyarakat.” Alhamdulillah Musyawarah Penetapan Kegiatan Program Ketahanan pangan tahun 2025 Desa Pulau Rajak berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Sarjoni menuturkan, keputusan yang sudah diambil dan telah ditetapkan melalui Musdesus diharapkan dapat membawa kemajuan di semua sektor Desa Pulau Rajak, baik itu pembangunan, pangan, Ekonomi, maupun sektor lainya ,terutama untuk kesejahteraan Kehidupan Masyarakat.
Kades Sarjoni berharap dengan adanya Musdesus ini dapat terjalin sinergi yang kuat antara BUMDes dengan berbagai pihak, sehingga program ketahanan pangan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menyukseskan program Ketahanan pangan “Hal itu demi mendukung kemandirian pangan masyarakat desa,” katanya.
Dalam Musdesus ini juga membuka sesi tanya jawab untuk menampung aspirasi masyarakat dan menjawab berbagai pertanyaan terkait implementasi program Ketahanan pangan.
Dalam kesimpulan rapat, disepakati salah satu program prioritas ketetapan program ketahanan pangan yaitu, kolam peternakan ikan lele. Program ketahanan pangan yang telah disepakati ini dinilai strategis untuk memenuhi kebutuhan pasar sekaligus meningkatkan pendapatan petani di wilayah Desa Pulau Rajak. (Adm)”













