BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Polres Banyuasin tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku yang mau melakukan tindak kejahatan. Dan mereka akan ditindak tegas. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK saat memimpin Press Release hasil Operasi Pekat Musi 2025.
Peras Release tersebut berlangsung di Loby Mapolres Banyuasin, Jum’at (7/3) dan dihadiri, Wakapolres Banyuasin Kompol Adriansyah SE SIK, Kabag Ops Kompol Syamsul Zachri SH MSi, Kasat Narkoba AKP Najamuddin SH, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.
Dikatakan Kapolres Ruri, bahwa Operasi Pekat Musi 2025 digelar Polres Banyuasin dan Polsek jajaran selama 16 hari dan selama Operasi berlangsung berbagai kasus tindak pidana telah berhasil diungkap termasuk peredaran Narkoba dan perdagangan Minuman keras (Miras) dari sejumlah warung.
Operasi Pekat Musi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR / 14 / I / Ops.1.3 / 2025, tanggal 24 Januari 2025 tentang Rencana Garis besar Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Pekat Musi 2025 yang dilaksanakan selama 16 (empat belas hari) sejak Tanggal 19 Februari 2025 s.d 06 Maret 2025.
Kapolres AKBP Ruri menerangkan, selama Operasi Pekat Musi berlangsung kasus yang berhasil diungkap yaitu, Narkoba 12 kasus, 3C/Street Crime 15 kasus, Sajam 2 kasus, Judi 1 kasus, Razia Kampung Narkoba 2 giat, Razia tempat hiburan 1 giat, Miras 18 giat 2 tipiring, Prostitusi 1 giat dan Premanisme/Pungli 27 giat.
“Jadi dari sekian Kasus yang berhasil diungkap Polres Banyuasin dan Polsek jajaran selama melakukan Operasi Pekat Musi 2025 sebanyak 82 kasus dengan total tersangka sebanyak 41 orang yang saat ini telah ditahan di hotel prodeo Mapolres Banyuasin,” ujar Kapolres Ruri.
Lanjut Ruri, untuk kasus narkoba
dengan barang bukti Shabu 51 Paket dengan berat bruto 100,09 Gram, dan 3 buah timbangan digital. Untuk Kasus 3C dengan barang bukti 1 buah tedmon, 3 Unit HP merk Iphone, 69 Tandan Buah Kelapa sawit, 1 unit Kendaraan R2 merk Revo fit warna hitam Nopol E 5980 BH dan 1 lembar STNK.
Kasus sajam dengan barang bukti 1 bilah pisau badik berbahan kayu dan
bersarung kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 27 cm, 1 bilah senjata tajam jenis badik, dan 1 bilah senjata tajam jenis parang.
Kasus judi sabung ayam dengan barang bukti 8 ekor ayam,1 buah kandang serkap bambu, 1 buah tas Pisau ayam warna hitam berisi 12 Pisau jalu ayam, 12 buah Hansaplat, 1 gulungan tali nilon, uang Taruhan 58.000, 4 Sangkar ayam.
Terkait dengan kasus Miras barang
bukti yang berhasil disita berupa
Anggur Merah 623 Botol, Beras kencur 73 botol, Bir 382 botol, Newport 8 botol, Asoka 22 Botol, Anggur Hijau 7 botol, Tuak 23 Derigen berukuran 25 liter, dan Miras berbagai jenis sebanyak 1.115 Botol
“Dalam penindakan Pelaku Pungli
di jalan sebanyak 30 Orang berhasil diamankan berikut Uang hasil Pungli sebanyak Rp 515.500, 00 dan Pelaku pungli diberikan teguran dan membuat surat Pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan Pungli dijalan,” jelas Kapolres Ruri.
Street Crime/ tawuran, barang bukti
yang berhasil disita berupa 1 bilah senjata tajam jenis badik, 1 bilah senjata tajam jenis parang, 1 batang tongkat baseball, 1 unit sepeda motor merk Honda stylo warna putih Nopol BG 5876 JBW, 1 Unit sepeda motor merk Yamaha aerox warna merah putih Nopol BG 4015 JBK dan tersangka berjumlah 4 Orang.
Sebagai uraian, kasus Curat 10 tersangka, Curas 2 tersangka,
Curanmor 3 tersangka, sajam 1 tersangka, Narkoba 15 tersangka, Miras/tipiring 2 tersangka, judi 4 tersangka, Tawuran/kekerasan
terhadap anak 4 tersangka, jadi
total 41 tersangka.
“Poles Banyuasin berkomitmen menjaga kondusifitas di seluruh wilayah Banyuasin dan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan dan pasti akan kami sikat,” tegas Kapolres Ruri.
Kapolres juga menghimbau masyarakat selama di bulan Suci Ramadhan 1446 ini lakukanlah kegiatan yang positif, perbanyak ibadah, jangan banyak nongkrong dan jangan melakukan hal – hal yang dapat menggangu ketentraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah. (Adm)












