Dua terdakwa divonis Satu Tahun Penjara Timbun BBM Solar

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com-Akibat melakukan penimbunan Minyak Bersubsidi BBM berjenis Solar, dua terdakwa Agus Riyanto dan Fernandes divonis oleh majelis hakim dengan pidana masing-masing selama 1 tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Patti Arimbi SH MH pada persidangan yang digelar di PN palembang , Kamis (6/3/25)

Dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh dan turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di Subsidi dan /atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah

Sehingga atas perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana telah di rubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Agus Riyanto dan terdakwa ll Fernandes oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 11 miliar Subsider 1 bulan “Tegas Hakim ketua saat bacakan putusan dipersidangan

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan TSK Kasus OOJ PMD Muba

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa kedua terdakwa langsung menyatakan menerima, semantara itu JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut

Untuk diketahui dalam persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 11 miliar Subsider 2 bulan

Dalam dakwaan JPU kejadian bermulai bahwa terdakwa l Agus Riyanto dan terdakwa ll Fernandes tepatnya pada tanggal 08 November 2024 yang bertempat di Lorong Batu Aji 1 Jalan Tanjung Api-api Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan

Bahwa kedua terdakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di Subsidi dan /atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,

Baca Juga :  Asmar Wijaya Serukan Birokrasi OKI Dukung Program Bupati Terpilih

Bahwa BBM solar yang dialirkan / dimasukkan ke tedmond telah terkumpul di Gudang berjumlah + 3.750 liter yang diperoleh dengan cara membeli di SPBU Sukasari Soekarno Hatta, SPBU Kebun Sayur dan SPBU KM 10 Sukarami dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan identitas mobil mobil dumptruck merk Nisan No.Pol. BG 4047 MH dan mobil dumptruck merk Nisan No.Pol. BG 4048 MH warna merah

Hal tersebut beroperasi sejak tanggal 4 November 2024 sampai dengan 8 November 2024 dan bila telah terkumpul sebanyak 5000 Liter maka terdakwa I Agus Riyanto Bin Sutarman akan melaporkannya kepada sdr. JOKO (DPO) dan sdr. JOKO (DPO) juga yang mengatur siapa pembeli dan yang mengambil BBM solar yang telah terdakwa I Agus Riyanto Bin Sutarman dan terdakwa II Fernandes Bin Ahmad Hatta kumpulkan, dan sdr. JOKO (DPO) adalah orang yang memberikan dana atau uang sebesar Rp. 10.000.000,- kepada terdakwa I Agus Riyanto Bin Sutarman untuk membeli BBM solar di SPBU. (16un)

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB