Jakarta,inewsnusantara.com,-Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Putusan sela ini menentukan nasib gugatan para peserta pilkada.
Dirangkum inewsnusantara.com, Selasa (4/2/2025), sidang putusan sela digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Salah satu perkara yang dibacakan adalah pilkada Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Calon Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH didampingi tim penasehat Hukum Asta, yakni
Dr Dodi Irama SH MED, Hamka F SH Ctaxl, Hendri Dunan SH.

Pembacaan putusan Pilkada Banyuasin digelar pukul 13:30 Wib, dengan nomor perkara 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon Banyuasin Slamet Soemosentono-Alfi Rustam. Hakim menyatakan Ammar putusan, Mengadili :
mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan : menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian perkara pilkada Kab Banyuasin tidak dilanjutkan. Calon Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH dan calon wakil bupati Banyuasin Neta Indian, dipastikan akan dilantik
serentak pada 18-20 Februari nanti.
Diketahui, ada 9 gugatan Pilkada dari sembilan kabupaten/kota di Sumsel. Yakni Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Selatan.(tam)













