Kado Awal Tahun 2025, BPPD OKI Raih Penghargaan

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Suatu keberhasilan luar biasa diraih Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kab. OKI diawal tahun 2025.

Dimana telah berhasil meraih penghargaan pencapaian realisasi pajak dari 11 pajak daeran mencapai 100 persen dengan total 162 persen.

Capaian itu dijelaskan Ka BPPD Kab. OKI, Herliansyah, S. STP, merupakan capaian terbaik dari tahun-tahun sebelumnya.

Adapun item pajak yang menjadi primadona diantaranya, PBB, PHTB, pajak jasa perhotelan, makan minum, jasa kesenian dan hiburan, reklame, tenaga listrik, parkir, air tanah, sarang walet, pajak mineral bukan logam dan batuan.

“Alhamdulillah dari target di tahun 2024 sebesar Rp. 95 Milyar, capaiannya diakhir Desember 2024 sebesar 162 persen atau 100 persen lebih, capaian yang cukup luar biasa bagi kami”, ujar Herli dengan penuh semangat.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Dampingi Warga Rawat Tanaman Cabai untuk Ketahanan Pangan

Capaian itu pun tentu tak luput dari peran serta semua pihak dan kerja keras BPPD yang begitu maksimal melaksanakan pemungutan pajak kepada wajib paja yang dilakukan baik berupa sosialisasi, penyuluhan, melakukan revisi, serta mencari objek pajak baru.

Dan yang tak kala penting melibatkan medsos dan juga insan pers sebagai media informasi kepada masyarakat luas akan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak yang taat pajak.

Baca Juga :  Plafon Gedung Pendopoan Pemkab OI Bocor Saat Ada Pelantikan Pejabat, Air Hujan Meluber ke Lantai

Namun dibalik keberhasilan itu, diakui Herli, terselip juga tantangan yang juga luar biasa, diantaranya masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Kemudian adanya regulasi pajak daerah, perubahan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi pendapatan pajak daerah.

Selanjutnya fluktuasi ekonomi, dan inflasi tahun 2024 yang juga mempengaruhi wajib pajak dalam membayar pajak daerah.

Keterbatasan infrastruktur, digital dan teknologi yang menghambat pembayaran pajak daerah.

Kedepan, masyarakat dihimbau untuk selalu menjadi wajib pajak yang patuh dan taat pajak karena dengan membayar pajak memberikan kontribusi pembangunan bagi kab. OKI sendiri. (Red)

Berita Terkait

Respons Cepat Polda Sumsel dan Polres OKI Berhasil Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Lempuing
Polisi Selidiki Insiden di Area PT BCP Lempuing, Dua Warga Alami Luka
Warga Sungai Rambutan Rasakan Manfaat Cek Kesehatan Gratis
Membangun Kebersamaan Dengan Warga Binaan, Babinsa Aktif Patroli Poskamling
Imam Wahyudi Tuntaskan Perjuangan 3 Tahun, Perda WPR-IPR Resmi Disahkan untuk Lindungi Penambang Rakyat Babel
Polres OKI Berhasil Sita 1.000 Butir Pil Ekstasi
Sekjen Demokrat Konsolidasi di Pangkalpinang, DPC Terima Bantuan Laptop
Operasi Senpi Musi 2026: Sepekan Berjalan, Tiga Tersangka Diamankan dan 77 Senjata Api Diserahkan Warga

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:43 WIB

Respons Cepat Polda Sumsel dan Polres OKI Berhasil Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Lempuing

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:25 WIB

Polisi Selidiki Insiden di Area PT BCP Lempuing, Dua Warga Alami Luka

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:24 WIB

Warga Sungai Rambutan Rasakan Manfaat Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:23 WIB

Membangun Kebersamaan Dengan Warga Binaan, Babinsa Aktif Patroli Poskamling

Senin, 22 Juni 2026 - 21:05 WIB

Imam Wahyudi Tuntaskan Perjuangan 3 Tahun, Perda WPR-IPR Resmi Disahkan untuk Lindungi Penambang Rakyat Babel

Berita Terbaru

Daerah

Warga Sungai Rambutan Rasakan Manfaat Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:24 WIB