Warga Desak Kejari OI Tuntaskan Dugaan Korupsi Kades

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Dua warga Desa Seri Kembang di Kecamatan Muara Kuang, mendatangi kantor Kejari Ogan Ilir untuk menanyakan kelanjutan perkara dugaan korupsi.

Kedua orang bernama Suprianto dan Sutikno didampingi kuasa hukum mereka, Defi Iskandar.

Defi menyampaikan, kliennya mendesak Kejari Ogan Ilir segera menetapkan Kepala Desa Seri Kembang beinisial EN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

“Beberapa waktu lalu kami melaporkan saudara EN yang membangun jalan setapak di Desa Seri Kembang. Pembangunan tersebut menurut hemat kami ada dugaan korupsi,” kata Defi di kantor Kejari Ogan Ilir, Senin (13/1/2025) petang.

Dijelaskannya, pembangunan jalan setapak yang bersumber dari dana desa itu memiliki panjang jalan 450 meter dan lebar 1,5 meter.

“Di papan proyek itu jelas tebal jalan 12 cm, tapi yang dikerjakan hanya 7 cm,” ungkap Defi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Warga Dukung Swasembada Pangan Nasional

Dirinya juga mengklaim dugaan korupsi lainnya yakni material batu pada jalan yang seharusnya menggunakan split, namun diganti menjadi batu krokos.

“Material batu yang seharusnya 72 kubik menjadi 18 kubik dan batu itu tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Defi menuturkan.

Dilanjutkannya, material semen yang seharusnya 450 sak, dikurangi menjadi 200 sak.

Defi juga menyoroti dugaan nota palsu dalam pembelian material pembangunan jalan.

“Karena yang membuat nota itu, dia tidak mempunyai toko bangunan. Jadi seolah-olah terlapor membeli bahan bangunan dari toko itu, padahal tidak jual bahan bangunan,” ungkapnya.

Namun Dedi menyayangkan laporan kliennya pada 5 Juli 2024 lalu, hingga kini belum ada perkembangan.

Defi menilai laporan kliennya jalan di tempat dan tak punya kepastian hukum.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Ogan Ilir Minta Persoalan JKN-KIS Tak Terulang Lagi

Sehingga pihaknya mendesak Kejari Ogan Ilir untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Apabila tidak ditindaklanjuti, maka dengan berat hati kami mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan tidak sahnya penghentian penyelidikan dan atau penghentian penyidikan. Kami juga akan mengadu ke Kejaksaan Agung,” kata Defi menegaskan.

Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Gita Santika mengatakan, laporan perkara dugaan korupsi tersebut telah ditindaklanjuti.

Pada 12 Agustus 2024 lalu, Kejari Ogan Ilir memanggil Devi selaku kuasa hukum untuk diminta keterangan.

Sehari setelahnya, Sutikno dan Suprianto giliranggil Kejari terkait laporan tersebut.

“Kami sudah panggil untuk diminta keterangan. Setiap laporan pasti ditindaklanjuti dan sampai sekarang masih berproses,” kata Gita menegaskan. (Mat)

Berita Terkait

Kapolres OKI Sambangi Warga Cokro, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Polres OKI Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa TK Belajar Bahaya Karhutla
Dinkes OKI Sepakati MoU RSUD Kayu Agung Dengan Puskesmas
Polsek Rambutan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, 11 Paket Barang Bukti Disita
HAMASS Akan Kembali Demo Oknum Sekretaris Dinkes OKl
Kapolres OKI dan Dandim 0402 Perkuat Sinergi TNI-Polri
Operasi Patuh musi Polres OKI Dimulai, Enam Pelanggaran Jadi Sasaran Prioritas
Kapolres OKI Ajak Siswa SMAN 3 Unggulan Cegah Bullying

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kapolres OKI Sambangi Warga Cokro, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Polres OKI Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa TK Belajar Bahaya Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Dinkes OKI Sepakati MoU RSUD Kayu Agung Dengan Puskesmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Polsek Rambutan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, 11 Paket Barang Bukti Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:27 WIB

HAMASS Akan Kembali Demo Oknum Sekretaris Dinkes OKl

Berita Terbaru

Daerah

Dinkes OKI Sepakati MoU RSUD Kayu Agung Dengan Puskesmas

Selasa, 27 Okt 2026 - 17:59 WIB