OKI, inewsnusantara.com-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) berhasil mempertahankan keabsahan tindakan hukumnya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Senin, 19 Oktober 2026.
Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kayuagung memutus menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Didi Suryana terkait penetapan tersangka atas nama RS.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Kag, yang menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampagan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Tahun Anggaran 2023–2024.
Persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan tersebut dipimpin dan diadili oleh Hakim Tunggal Danang Prabowo Jati, S.H., M.H., yang secara resmi membuka sidang terbuka untuk umum pada pukul 16.00 WIB.
Dalam perkara praperadilan a quo, pihak Termohon dan Turut Termohon terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Jaksa Agung Republik Indonesia.
Melalui amar putusannya, Hakim menegaskan bahwa prosedur penanganan perkara serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKI telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, sehingga status penetapan tersangka atas nama Roby Pratama dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Termohon Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menyatakan menerima hasil putusan hakim dan akan segera melanjutkan seluruh rangkaian proses penyidikan perkara pidana pokok secara tuntas, profesional, dan akuntabel.
Seluruh tahapan persidangan pembacaan putusan praperadilan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif berkat pengamanan ketat dari jajaran Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir bersinergi dengan Pihak Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir.
Putusan ini sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan Negeri OKI dalam menegakkan hukum serta memberantas segala bentuk tindakan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir.












