Polsek Air Kumbang Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN, inewsnusantara.com,- Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin berhasil meringkus dua pelaku kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu di Mess PT.TBL yang berlokasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, Selasa (31/12).

Dua pelaku tersebut yakni BSI (27) yang beralamat di RT 01 Dusun I Desa Tanjung Merbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Kemudian, ASN (44) yang beralamat Sungai Jerunjung Desa Merah Mata Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan dua pelaku ini bermula
Polsek Air Kumbang mendapatkan Informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu di Mess PT.TBL yang berlokasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga :  Potret Warga Miskin di Ogan Ilir, Alami Penyakit Paru-paru Hingga Tubuh Seperti Tulang Dibalut Kulit, Tinggal di Rumah Nyaris Ambruk

Mendapati informasi tersebut Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta Anggota Reskrim untuk mencari tau kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyamaran.

Sesampainya di Mess PT TBL, petugas melihat pelaku BSI berada di dalam Mess sedang melayani pembeli dan menyediakan alat hisap sabu kepada pelaku ASN dan langsung dilakukan penangkapan.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH mengatakan, saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didapat narkotika jenis sabu sebanyak dua belas paket milik BSI.

“Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rambutan berikut barang bukti (BB) berupa 12 (dua belas) buah Plastik Bening berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu,” jelas Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona.

Baca Juga :  Anak Petani Menjadi Prajurit TNI

Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona menerangkan bahwa kedua pelaku BSI dan ASN akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kami dari Polsek Air Kumbang akan terus berupaya mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Kecamatan Air Kumbang dan tidak ada ampun bagi para pelaku tindak pidana peredaran narkotika,” pungkasnya. (Adm)

Berita Terkait

Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling
PWI Bateng Perkuat Kemitraan dengan Kapolres Baru, AKBP Samuel Siap Lanjutkan Program Positif
Berikan Materi Bela Negara Serta Wawasan Kebangsaan, Babinsa Bentuk Karakter Siswa Melalui MPLS

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:50 WIB

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB

Banyuasin

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:50 WIB