Polsek Air Kumbang Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN, inewsnusantara.com,- Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin berhasil meringkus dua pelaku kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu di Mess PT.TBL yang berlokasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, Selasa (31/12).

Dua pelaku tersebut yakni BSI (27) yang beralamat di RT 01 Dusun I Desa Tanjung Merbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Kemudian, ASN (44) yang beralamat Sungai Jerunjung Desa Merah Mata Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan dua pelaku ini bermula
Polsek Air Kumbang mendapatkan Informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu di Mess PT.TBL yang berlokasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga :  Dalam Tiga Hari Terjadi Tiga Kali Curanmor di Ogan Ilir, Semuanya Motor Honda Beat

Mendapati informasi tersebut Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta Anggota Reskrim untuk mencari tau kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyamaran.

Sesampainya di Mess PT TBL, petugas melihat pelaku BSI berada di dalam Mess sedang melayani pembeli dan menyediakan alat hisap sabu kepada pelaku ASN dan langsung dilakukan penangkapan.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH mengatakan, saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didapat narkotika jenis sabu sebanyak dua belas paket milik BSI.

“Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rambutan berikut barang bukti (BB) berupa 12 (dua belas) buah Plastik Bening berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu,” jelas Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona.

Baca Juga :  Dandim 0402/OKI-OI Mendampingi Kunjungan Kerja Wamentan RI Di Kabupaten Ogan Ilir 

Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona menerangkan bahwa kedua pelaku BSI dan ASN akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kami dari Polsek Air Kumbang akan terus berupaya mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Kecamatan Air Kumbang dan tidak ada ampun bagi para pelaku tindak pidana peredaran narkotika,” pungkasnya. (Adm)

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB