PALEMBANG,INC,-Merasa belum mendapat kepastian hukum atas laporan dugaan pengrusakan dan pemalsuan surat lahan di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin yang dilaporkan di SPKT Polda Sumsel.
Kelompok massa bersama Serikat Cegah Korupsi (SCW) Sumsel masih berharap Polda Sumsel dapat memberikan kepastian karena telah memohon Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan laporan tersebut.
Laporan yang dibuat Samgani (50) pada Januari 2026 yang lalu dengan registrasi nomor LP/B77/I/2026/Polda Sumatera Selatan terasa penu tanda tanya.
Sebelumnya, desakan warga disampaikan langsung melalui aksi damai di depan Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 27 Juli 2026 kemarin.
Dalam aksi massa menilai proses penanganan perkara berjalan penuh tanda tanya, setelah hampir tujuh bulan berlalu sejak laporan dibuat pelapor tidak mendapatkan kepastian hukum maupun perkembangan sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan Polda Sumsel.
Adalah Samgani (50) yang ikut langsung dalam rombongan massa mengaku kecewa Polda Sumsel harusnya memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan pengrusakan dan pemalsuan surat lahan yang dibuatnya.
“Saya meminta Mabes Polri segera melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan laporan yang saya buat di Polda Sumsel pada Januari 2026 yang lalu perkara agar saya mendapatkan kepastian hukum,”kata Samgani Jumat (31/7/2026).
Permintaan Samgani agar Mabes Polri segera mengambil alih laporanya bukan tanpa alasan karena hampir 7 bulan sejak laporan dibuat hingga hari ini tidak ada kejelasan ataupun mandek.
“Sampai hari ini tidak ada kejelasan apalagi kepastian hukum yang saya dapatkan dari kepolisian atas laporan saya di Polda Sumsel,”ungkapnya.
Melalui aksi damai yang digelar di Mabes Polri Samgani berharap mendapatkan atensi dari pimpinan Polri sehingga laporan polisi yang dibuatnya diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jika masih tidak mendapatkan kejelasan kami akan kembali menggelar aksi serupa. Saya ini korban kenapa sampai datang ke Jakarta hanya untuk mencari keadilan dan kepastian hukum,”tambahnya.
Samgani juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporannya tegak lurus, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menanggapi hal tersebut, dilansir poskita, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan setelah ditanyakan ke Direktur Reskrimum Polda Sumsel laporan pelapor masih terus berproses.
“Informasi dari Direktur Laporan pelapor saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kabid Humas.











