Kejari OKI Resmi Limpahkan Berkas Perkara KUR

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Kejaksaan Negeri OKI secara resmi melaksanakan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tanggung jawab tersangka ke ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin, 11 Mei 2026.

Perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh salah satu Bank Plat Merah KCP Tulang Bawang Unit 2 kepada kelompok Petani Tambak Udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk periode tahun 2022, 2023.

Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH, MH, berdasarkan hasil audit dan penyidikan mendalam, perbuatan melawan hukum ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp9.564.522.131,71 (Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Baca Juga :  Polsek air kumbang Sukses Distribusikan 10 Ton Beras Murah Diapresiasi Masyarakat

Dalam pelimpahan ini, terdapat 3 (tiga) orang tersangka yang akan segera menjalani proses persidangan, yaitu Terdarkwa SS (Selaku Komisaris Utama PT KIM / Pengelola Keuangan PT KIM Tahun 2021).

Terdakwa LN (Selaku Sekretaris PT KIM); Terdakwa SN (Selaku Micro Relationship Manager pada Bank Plat Merah KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022-2023).

Para terdakwa disangka melanggar dakwaan Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Melakukan Panen Cabai di Lahan P2B Percontohan Kelurahan Tanah Mas

Serta dakwaan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf a, c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelimpahan perkara ini merupakan bukti nyata ketegasan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam melakukan pengawasan terhadap aset negara.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan ekosistem perbankan plat merah yang bersih dari praktik fraud serta memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Berita Terkait

Kejari OKI Terima Mandat Amankan dan Tertibkan Aset Pemkab OKI
Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Gelar Penyuluhan Stunting
Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Gelar Pertandingan Sepak Bola Antar Desa
Ketua Tim Wasev TMMD Ke-128 Kunjungi Lokasi TMMD Kodim 0402/OKI
Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Laksanakan Pembukaan Jalan Baru
Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Fokus Tuntaskan Program RTLH
Kodim 0402/OKI Gelar Garjas Periodik Semester I
Persoalan Banjir di Pasar Tanjung Raja Tak Kunjung Usai, Warga Minta Pemkab Ogan Ilir Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:18 WIB

Kejari OKI Terima Mandat Amankan dan Tertibkan Aset Pemkab OKI

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:44 WIB

Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Gelar Penyuluhan Stunting

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:46 WIB

Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Gelar Pertandingan Sepak Bola Antar Desa

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:57 WIB

Ketua Tim Wasev TMMD Ke-128 Kunjungi Lokasi TMMD Kodim 0402/OKI

Senin, 11 Mei 2026 - 16:38 WIB

Kejari OKI Resmi Limpahkan Berkas Perkara KUR

Berita Terbaru

Daerah

Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Gelar Penyuluhan Stunting

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:44 WIB