Kejari OKI Resmi Limpahkan Berkas Perkara KUR

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Kejaksaan Negeri OKI secara resmi melaksanakan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tanggung jawab tersangka ke ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin, 11 Mei 2026.

Perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh salah satu Bank Plat Merah KCP Tulang Bawang Unit 2 kepada kelompok Petani Tambak Udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk periode tahun 2022, 2023.

Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH, MH, berdasarkan hasil audit dan penyidikan mendalam, perbuatan melawan hukum ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp9.564.522.131,71 (Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Baca Juga :  Jalan Kabupaten dan Jalan Provinsi di Tanjung Batu OI Sama Bobroknya, Warga Minta Kesadaran Pemerintah

Dalam pelimpahan ini, terdapat 3 (tiga) orang tersangka yang akan segera menjalani proses persidangan, yaitu Terdarkwa SS (Selaku Komisaris Utama PT KIM / Pengelola Keuangan PT KIM Tahun 2021).

Terdakwa LN (Selaku Sekretaris PT KIM); Terdakwa SN (Selaku Micro Relationship Manager pada Bank Plat Merah KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022-2023).

Para terdakwa disangka melanggar dakwaan Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pemdes Tanjung Laut Salurkan Bantuan Beras Bulog secara transparan

Serta dakwaan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf a, c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelimpahan perkara ini merupakan bukti nyata ketegasan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam melakukan pengawasan terhadap aset negara.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan ekosistem perbankan plat merah yang bersih dari praktik fraud serta memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Berita Terkait

Kapolres Bateng Sambangi Jamaah Masjid Al Anshor, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga
Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*
Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*
KPU Bangka Tengah Rumuskan Standar Layanan PPID, Supendi: Excellent Service Bukan Sekadar Lip Service
Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku
Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor
Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Ketua DPRD OKI Ajak Semua Pihak Evaluasi Capaian Kerja Pada Momentum HUT OKI

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Kapolres Bateng Sambangi Jamaah Masjid Al Anshor, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:40 WIB

KPU Bangka Tengah Rumuskan Standar Layanan PPID, Supendi: Excellent Service Bukan Sekadar Lip Service

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku

Berita Terbaru