INDERALAYA,Inewsnusantara.com– Remaja 13 tahun berinisial EI yang membunuh pelajar SMA di Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI) dititipkan ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (PSRABH).
EI dititipkan Satreskrim Polres OKI ke PSRABH di Indralaya, Ogan Ilir, pada Selasa (24/12/2024).
“Iya, (EI) Selasa malam masuk panti,” kata Kepala PSRABH, Dian Arif dihubungi via telepon, Kamis (26/12/2024).
Dian menerangkan, PSRABH masih melakukan observasi terhadap EI sebelum tahap selanjutnya yakni asesmen.
“Insya Allah Jumat (27/12/2024) mulai diasesmen,” terang Dian.
Setelah asesmen, sambil menunggu proses persidangan, EI akan mengikuti seluruh kegiatan PSRABH seperti ibadah, belajar, olahraga dan pembekalan keterampilan.
Dian menyebut pembekalan keterampilan diantaranya reparasi sepeda motor, keterampilan mengelas hingga berkebun.
“Yang jelas kalau soal berapa lama rehabilitasi, itu tergantung APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Dian.
Sebelumnya, EI diamankan polisi karena menusuk korban berinisial S (16 tahun) hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Rio Trisno menerangkan, penanganan perkara ini berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Terkait perkara ini, kami juga akan berkoordinasi dengan LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) yang mana sesuai anak berhadapan dengan hukum yang dilakukan oleh penyidik,” jelas Rio.
“Kami dari Satreskrim terus lakukan penyidikan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait dengan peradilan anak,” imbuhnya.(Mat)













