Kapolres Banyuasin Tegaskan Proses Hukum Dua Dugaan Pelanggaran Berat Anggotanya, Ancaman PTDH

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN–INC,-Kapolres Banyuasin, bersama jajaran pimpinan, secara resmi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan internal dan sidang kode etik terhadap salah satu anggotanya ber inisial Briptu RM, sedang ditangani secara serius. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan dengan mitra media yang digelar di Aula Tantya Sudirajati, Jumat (6/2) sekitar pukul 11.00 WIB.

Proses hukum ini dilaksanakan menyusul laporan dari seorang Bhayangkari Polres Banyuasin ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan. Oknum anggota tersebut dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran berat, yaitu penelantaran keluarga dan perselingkuhan.

Baca Juga :  Kebakaran di Tanjung Harapan OI Hanguskan Rumah Lansia, Diduga Korsleting Listrik

Dalam pertemuan yang dihadiri Kapolres Banyuasin, Wakapolres, Kasi Humas, serta perwakilan mitra media, Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tanpa pandang bulu.

“Tidak akan ada pandang bulu kepada personel kami, Kalau dia melakukan kesalahan dan terbukti melakukan kesalahan, pasti akan diproses . Dan proses ini bisa menjadi efek deterrens (efek jera) kepada personel Polres Banyuasin untuk tidak menyakiti hati keluarganya,” tegas Kapolres.

Menanggapi permintaan dari mitra media agar sidang kode etik dilakukan secara terbuka untuk menghindari simpang siur informasi, Kapolres menyatakan, “Untuk sidang akan kami laksanakan secara terbuka. Untuk jadwal akan kami tentukan kemudian, silahkan langsung menghubungi Pak Kasi Humas terkait jadwal dan perkembangan proses pemeriksaannya,” jawabnya tegas.

Baca Juga :  Menteri Wihaji Tinjau Pemberian Makanan Bergizi di Palembang, Wako Ratu Dewa Siap Bersinergi

Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa proses hukum internal ini mencerminkan komitmen pimpinan untuk menindak tegas setiap anggota yang diduga melanggar aturan, baik etik maupun disiplin.

Langkah ini diambil guna menjaga citra, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara keseluruhan. Briptu RM terancam sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika terbukti bersalah dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung. (Adm)

Berita Terkait

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang
Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam
Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin
PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB