Kejari Ogan Ilir Terima Penitipan Uang Rp 861 Juta dari Anggota DPRD Tersangka Mafia Tanah

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR -INC,-Anggota DPRD Ogan Ilir tersangka dugaan mafia tanah, Yansori, kembali menitipkan uang kerugian negara kepada Kejari Ogan Ilir.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana menerangkan, pengembalian uang melalui kuasa hukum tersangka.

“Hari ini penitipan kerugian negara dari tersangka YS sejumlah Rp 861,5 juta,” kata Pandu kepada wartawan di Indralaya, Kamis (5/2/2026).

Sebelumnya pada Agustus 2024 lalu, Yansori juga menitipkan uang kepada Kejari Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Yansori menerima fee penjualan tanah negara total sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Pimpin Langsung Perbaikan Jalan Lintas Timur, Dukung Gerakan Asri Indonesia

Uang miliaran tersebut hasil penjualan lahan yang diserobot dan dijual ke pihak-pihak tertentu seluas 1.400 hektar.

Di mana tersangka mendapat fee Rp 1 juta per hektar.

Fee tersebut didapatkan tersangka saat menjabat kepala desa.

“Yang bersangkutan menerbitkan SPH (Surat Pengakuan Hak) atas tanah yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir,” terang Pandu.

Atas SPH yang diterbitkan tersebut, tersangka Yansori juga membantu menjualkan tanah kepada beberapa pihak.

“Dari penjualan tanah, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 1,4 miliar dan hari ini total keseluruhan fee itu dititipkan ke Kejari Ogan Ilir. Adapun total kerugian negara yang dialami sebesar Rp 10,5 miliar,” jelas Pandu.

Baca Juga :  187 Personel Polres Banyuasin Ikuti Uji Menembak Untuk Penerbitan SKKM

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 dua puluh tahun penjara.

“Selama penyidik Kejari melengkapi berkas untuk persidangan, tersangka ditahan di Lapas Pakjo Palembang,” kata Pandu.

Berita Terkait

Gudang Diduga BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar
Sambut HUT Humas ke-75, Polres OKI Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan
Polres OKI Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Berganti Jabatan
Diduga Alami Pelecehan Karyawati SPPG Palembang Laporkan Kepala Dapur ke Polda
Kejari OKI Tolak Permohonan Praperadilan TSK Kasus Korupsi KUR BRI Unit Pampangan
Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*
Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*
Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Gudang Diduga BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Sambut HUT Humas ke-75, Polres OKI Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Polres OKI Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Berganti Jabatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Diduga Alami Pelecehan Karyawati SPPG Palembang Laporkan Kepala Dapur ke Polda

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Kejari OKI Tolak Permohonan Praperadilan TSK Kasus Korupsi KUR BRI Unit Pampangan

Berita Terbaru

Daerah

Gudang Diduga BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:22 WIB