Kejari Ogan Ilir Terima Penitipan Uang Rp 861 Juta dari Anggota DPRD Tersangka Mafia Tanah

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR -INC,-Anggota DPRD Ogan Ilir tersangka dugaan mafia tanah, Yansori, kembali menitipkan uang kerugian negara kepada Kejari Ogan Ilir.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana menerangkan, pengembalian uang melalui kuasa hukum tersangka.

“Hari ini penitipan kerugian negara dari tersangka YS sejumlah Rp 861,5 juta,” kata Pandu kepada wartawan di Indralaya, Kamis (5/2/2026).

Sebelumnya pada Agustus 2024 lalu, Yansori juga menitipkan uang kepada Kejari Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Yansori menerima fee penjualan tanah negara total sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

Baca Juga :  Selain Perlombaan, Pornas Korpri Ajang Pererat Silaturahmi Kalangan Pejabat dan ASN Lintas Daerah

Uang miliaran tersebut hasil penjualan lahan yang diserobot dan dijual ke pihak-pihak tertentu seluas 1.400 hektar.

Di mana tersangka mendapat fee Rp 1 juta per hektar.

Fee tersebut didapatkan tersangka saat menjabat kepala desa.

“Yang bersangkutan menerbitkan SPH (Surat Pengakuan Hak) atas tanah yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir,” terang Pandu.

Atas SPH yang diterbitkan tersebut, tersangka Yansori juga membantu menjualkan tanah kepada beberapa pihak.

“Dari penjualan tanah, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 1,4 miliar dan hari ini total keseluruhan fee itu dititipkan ke Kejari Ogan Ilir. Adapun total kerugian negara yang dialami sebesar Rp 10,5 miliar,” jelas Pandu.

Baca Juga :  Ike Meilina Muchendi Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK OKI 2025-2030

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 dua puluh tahun penjara.

“Selama penyidik Kejari melengkapi berkas untuk persidangan, tersangka ditahan di Lapas Pakjo Palembang,” kata Pandu.

Berita Terkait

Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara Ke 80, Polsek Betung Gelar Turnamen Gaple Kapolres Cup
Respons Cepat Polda Sumsel dan Polres OKI Berhasil Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Lempuing
Polisi Selidiki Insiden di Area PT BCP Lempuing, Dua Warga Alami Luka
Warga Sungai Rambutan Rasakan Manfaat Cek Kesehatan Gratis
Membangun Kebersamaan Dengan Warga Binaan, Babinsa Aktif Patroli Poskamling
Polres OKI Berhasil Sita 1.000 Butir Pil Ekstasi
Operasi Senpi Musi 2026: Sepekan Berjalan, Tiga Tersangka Diamankan dan 77 Senjata Api Diserahkan Warga
32 Tim Bertarung di Turnamen E-Sport Mobile Legends Road to Kapolri Cup 2026 Polres OKI

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:55 WIB

Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara Ke 80, Polsek Betung Gelar Turnamen Gaple Kapolres Cup

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:43 WIB

Respons Cepat Polda Sumsel dan Polres OKI Berhasil Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Lempuing

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:25 WIB

Polisi Selidiki Insiden di Area PT BCP Lempuing, Dua Warga Alami Luka

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:24 WIB

Warga Sungai Rambutan Rasakan Manfaat Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:23 WIB

Membangun Kebersamaan Dengan Warga Binaan, Babinsa Aktif Patroli Poskamling

Berita Terbaru

Daerah

Warga Sungai Rambutan Rasakan Manfaat Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:24 WIB