BA Jaksa Gadungan Bersama EF Ditetapkan Jadi Tersangka Setelah Gagal Beraksi di Kabupaten OKI

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI SUMSEL,inewsnusantara.com,-Setelah dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap BA dan EF yang telah diamankan Tim Intel Kejari OKI pada Senin, 6/10/2025 di RM Saudagar Kayuagung, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka masing masing,

1. BA Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025;

2. EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.

Selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (Dua puluh) Hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025.

 

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

Atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Polres Banyuasin Tingkatkan Patroli Berama Masyarkat Menjaga Negeri

 

Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., “sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang saksi yang sudah diperiksa,” katanya

 

Sedang Modus Operandinya menurut Vanny, tersangka BA mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut. Tutur Vannyakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap BA dan EF yang telah diamankan Tim Intel Kejari OKI pada Senin, 6/10/2025 di RM Saudagar Kayuagung, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka masing masing,
1. BA Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025;
2. EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.
Selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (Dua puluh) Hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025.

Baca Juga :  Lupa Melepas Konci Kontak, Sepeda Motor Milik Korban AK Yang Terparkir Depan Halaman Mushola Al Anshar Raib

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., “sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang saksi yang sudah diperiksa,” katanya

Sedang Modus Operandinya menurut Vanny, tersangka BA mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut. Tutur Vanny

Berita Terkait

Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Strategis Tim Sahli Panglima TNI
Satpol Airud Polres Banyuasin Lakukan Pencarian Korban Hanyut, Warga Diminta Berhati- Hati Melaut
Pelayanan PTSL Banyuasin di Grand City Dikeluhkan Warga, Kantor Sering Tutup
Bhabinkamtibmas Muara Telang Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Telang Jaya
Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung
Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:34 WIB

Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel

Rabu, 22 April 2026 - 08:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris

Rabu, 22 April 2026 - 08:54 WIB

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Strategis Tim Sahli Panglima TNI

Selasa, 21 April 2026 - 15:54 WIB

Satpol Airud Polres Banyuasin Lakukan Pencarian Korban Hanyut, Warga Diminta Berhati- Hati Melaut

Selasa, 21 April 2026 - 09:09 WIB

Bhabinkamtibmas Muara Telang Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Telang Jaya

Berita Terbaru

Daerah

Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:34 WIB