Tilang Sistem Poin Mulai Diberlakukan 2025, Satlantas Polres OI Tunggu Petunjuk Korlantas Polri

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan tilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas.

Dalam penerapan tilang sistem poin ini, polisi akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Poin tersebut nantinya akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.

Terkait peraturan baru ini, Satlantas Polres Ogan Ilir masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.

“Belum (memberlakukan tilang poin). Masih menunggu petunjuk dari Mabes,” kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desram Chemy, Minggu (19/1/2025).

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, kebijakan baru ini mulai dijalankan pada Januari 2025.

Baca Juga :  Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Sosialisasikan Program P2B

Adapun landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penertiban dan penandan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

“Kalau sudah ada juknisnya seperti apa, kami siap menerapkannya di Ogan Ilir. Pastinya ada instruksi Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda (Sumatera Selatan),” ujar Desram.

Terkait detail kategori poin pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, berikut rincianya :

1. Poin

a. 1 Poin

– Tidak menggunakan helm.

– Tidak memakai sabuk pengaman.

– Mengangkut orang menggunakan mobil barang.

b. 3 Poin

– Menggunakan plat nomor palsu.

– Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

Baca Juga :  Pemdes Pulau Rajak Tetapkan Penerima BLT DD TA 2025 Sebanyak 27 KPM

– Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

c. 5 Poin

– Tidak membawa SIM.

– Melanggar aturan lalu lintas.

– Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.

– Melanggar batas kecepatan.

 

2. Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas

a. 5 Poin

– Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.

b. 10 Poin

– Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

c. 12 Poin

– Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

 

3. Konsekuensi Akumulasi Poin

a. 12 Poin

– SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.

b. 18 Poin

– SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  (Mat)

Berita Terkait

213 Inovasi Dikerahkan, Bupati Bateng Bidik Status Daerah Paling Inovatif Nasional
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:37 WIB

213 Inovasi Dikerahkan, Bupati Bateng Bidik Status Daerah Paling Inovatif Nasional

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:55 WIB

Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Berita Terbaru

Banyuasin

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:01 WIB