Tilang Sistem Poin Mulai Diberlakukan 2025, Satlantas Polres OI Tunggu Petunjuk Korlantas Polri

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan tilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas.

Dalam penerapan tilang sistem poin ini, polisi akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Poin tersebut nantinya akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.

Terkait peraturan baru ini, Satlantas Polres Ogan Ilir masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.

“Belum (memberlakukan tilang poin). Masih menunggu petunjuk dari Mabes,” kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desram Chemy, Minggu (19/1/2025).

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, kebijakan baru ini mulai dijalankan pada Januari 2025.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Berikan Pemahaman Pentingnya Memanfaatkan Pekarangan Rumah

Adapun landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penertiban dan penandan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

“Kalau sudah ada juknisnya seperti apa, kami siap menerapkannya di Ogan Ilir. Pastinya ada instruksi Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda (Sumatera Selatan),” ujar Desram.

Terkait detail kategori poin pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, berikut rincianya :

1. Poin

a. 1 Poin

– Tidak menggunakan helm.

– Tidak memakai sabuk pengaman.

– Mengangkut orang menggunakan mobil barang.

b. 3 Poin

– Menggunakan plat nomor palsu.

– Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenpas Sumsel Resmikan Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Kelas IIA Banyuasin

– Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

c. 5 Poin

– Tidak membawa SIM.

– Melanggar aturan lalu lintas.

– Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.

– Melanggar batas kecepatan.

 

2. Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas

a. 5 Poin

– Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.

b. 10 Poin

– Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

c. 12 Poin

– Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

 

3. Konsekuensi Akumulasi Poin

a. 12 Poin

– SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.

b. 18 Poin

– SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  (Mat)

Berita Terkait

Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)
SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA
Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung
Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga
RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam
Eksepsi 8 Terdakwa Korupsi Kredit BRI Rugikan Negara Rp. 922,45 Miliar Kandas di Tolak Hakim

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:23 WIB

Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)

Kamis, 10 September 2026 - 22:53 WIB

SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA

Kamis, 10 September 2026 - 16:41 WIB

Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung

Kamis, 10 September 2026 - 13:50 WIB

Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga

Kamis, 10 September 2026 - 12:43 WIB

RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Berita Terbaru

Daerah

SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:53 WIB

Daerah

RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:43 WIB