Tilang Sistem Poin Mulai Diberlakukan 2025, Satlantas Polres OI Tunggu Petunjuk Korlantas Polri

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan tilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas.

Dalam penerapan tilang sistem poin ini, polisi akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Poin tersebut nantinya akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.

Terkait peraturan baru ini, Satlantas Polres Ogan Ilir masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.

“Belum (memberlakukan tilang poin). Masih menunggu petunjuk dari Mabes,” kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desram Chemy, Minggu (19/1/2025).

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, kebijakan baru ini mulai dijalankan pada Januari 2025.

Baca Juga :  Pj Bupati Banyuasin : Besok Banyuasin Siap Laksanakan Pilkada Serentak

Adapun landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penertiban dan penandan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

“Kalau sudah ada juknisnya seperti apa, kami siap menerapkannya di Ogan Ilir. Pastinya ada instruksi Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda (Sumatera Selatan),” ujar Desram.

Terkait detail kategori poin pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, berikut rincianya :

1. Poin

a. 1 Poin

– Tidak menggunakan helm.

– Tidak memakai sabuk pengaman.

– Mengangkut orang menggunakan mobil barang.

b. 3 Poin

– Menggunakan plat nomor palsu.

– Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

Baca Juga :  Logo Linggau Juara Dilaunching

– Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

c. 5 Poin

– Tidak membawa SIM.

– Melanggar aturan lalu lintas.

– Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.

– Melanggar batas kecepatan.

 

2. Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas

a. 5 Poin

– Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.

b. 10 Poin

– Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

c. 12 Poin

– Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

 

3. Konsekuensi Akumulasi Poin

a. 12 Poin

– SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.

b. 18 Poin

– SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  (Mat)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Seleksi Paskibraka OKI 2026 Libatkan Personel Polres OKI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB