Reskrim Polsek Muara Padang Ringkus Bandit Curanmor

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com- YE (28) seorang spesialis pencuri Kendaraan bermotor (Curanmor) yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin, berhasil ditangkap Polsek Muara Padang Polres Banyuasin di rumahnya yang beralamat di Desa Timbul Jaya, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.

Diketahui, pelaku terakhir melakukan aksinya mencuri kendaraan bermotor milik seorang petani yakni Sarjono (40), yang merupakan warga Desa Cendana, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Selasa (7/1) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kapolsek Muara Padang AKP Pamris Malau SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Muara Padang.

“Benar Kanit Reskrim Polsek Muara Padang Ipda Maman Firmansyah AMd SH dan anggota Polsek muara padang berhasil menangkap tersangka YE terkait dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” jelas Kapolsek AKP Pamris Malau.

AKP Pamris Malu menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi Nomor LP/B-06/I/2025/ SPKT/ SEK. MUARA PADANG/RES.BA/POLDA SUMSEL tertanggal 7 Januari 2025, kejadian pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Selasa, 7 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Polres Banyuasin: Sinergitas TNI-Polri, Kejari, dan Bulog untuk Stabilkan Harga Beras

“Saat kejadian anak korban Aril Setiawan (18), pulang dari rumah neneknya yang berada di sebelah rumah korban. Sesampainya di rumah, ia memarkirkan kendaraan di depan rumah, saat keluar rumah melihat sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor Polisi E 5980 BH yang di parkiran di garasi sudah hilang,” terangnya.

Setelah menerima laporan, kata dia, Polsek Muara Padang melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, petugas mendapatkan kabar tentang keberadaan tersangka di Desa Timbul Jaya, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.

“Saat petugas menggerebek tersangka, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi E 5980 satu lembar STNK sepeda motor dengan data yang sesuai,” jelasnya.

Baca Juga :  Prodi D III Keperawatan Pangkalpinang dan Belitung Gelar Yudisium dan Sumpah Perawat 2025

Saat ini, tersangka YE masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Muara Padang. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Sementara atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.7.300.000,00, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Padang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang turut disita berupa 1 unit sepeda Motor REVO FIT warna hitam dengan Nopol E 5980 BH No rangka MH1JBE119BK226946 dan Nosin JBE1E1226852, 1 lembar STNK motor dengan Nopol E 5980 BH, Nomor Rangka MH1JBE119BK226946, Nosin JBE1E1226852.

Kemudian, 1 Buah Kunci Kontak motor Revo sepeda Motor REVO FIT warna hitam dengan Nopol E 5980 BH no rangka MH1JBE119BK226946 dan Nosin JBE1E1226852, 1 buah kunci Jok motor sepeda Motor REVO FIT warna hitam dengan Nopol E 5980 BH no rangka MH1JBE119BK226946 dan Nosin JBE1E1226852. (Adm).

Berita Terkait

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah
Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit
ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh
Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:45 WIB

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Senin, 21 September 2026 - 23:29 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:55 WIB

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Kamis, 17 September 2026 - 14:50 WIB

ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:45 WIB