PTUN Palembang Sidang Lapangan Dugaan Sertifikat Berubah SHGB

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,INC,-– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menggelar sidang pemeriksaan lapangan dalam perkara sengketa Sertipikat berubah Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kebun Bunga, Jumat (6/2/2025). Sidang ini dinilai krusial karena menyangkut keabsahan sertifikat lahan seluas puluhan ribu meter persegi.

Sidang lapangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dien Novita, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Andi Mulyana, S.H., M.H. dan Wiwin Susanti, S.H., M.H.. Seluruh pihak berperkara, baik penggugat maupun tergugat, hadir langsung di lokasi objek sengketa untuk mencocokkan kondisi fisik lahan dengan dokumen administrasi yang menjadi objek gugatan.

Dalam persidangan perkara ini diajukan oleh Desty selaku penggugat terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang sebagai tergugat.

Penggugat didampingi tim advokat nya Sairnudin, S.H. dan Ali Hanapiah, S.H.. Sementara tergugat diwakili tim advokat dari Kantor Pertanahan Kota Palembang, di antaranya Irman Syah Teguh, S.H., Gerardus Ardi Yudhistira, S.H., Reza Fazlur Rahman, S.H., Elsa Elfrida Tsani, S.H., Yuliska Anggraini Utami, A.P., Intan Kurniaty, S.H., dan Indah Monasyari, S.Kom.

Objek sengketa dalam perkara Nomor 38/G/2025/PTUN.PLG tersebut adalah Sertipikat HGB Nomor 92/Kebun Bunga dengan Surat Ukur Nomor 302/Kebun Bunga/2013 tertanggal 24 Desember 2013. Sertifikat itu tercatat seluas 47.474 meter persegi atas nama PT MFI Bumi Sriwijaya.

Baca Juga :  Sambut Peringatan HBP ke-61, Lapas Banyuasin Gelar Razia Kamar Hunian

Melalui gugatannya, penggugat meminta majelis hakim agar mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat HGB Nomor 92/Kebun Bunga, mewajibkan tergugat mencabut sertifikat tersebut, serta menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara.

Majelis hakim menilai sidang lapangan penting untuk memastikan batas-batas, letak, dan kondisi fisik objek sengketa secara nyata sebelum dijadikan bahan pertimbangan dalam putusan.

Usai pemeriksaan setempat, majelis menyatakan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kedua belah pihak sesuai jadwal yang akan ditetapkan PTUN Palembang.

Sementara itu, Desty melalui advokat nya menjelaskan kronologi kepemilikan tanah yang disengketakan. Menurutnya, objek sengketa awalnya merupakan tanah milik almarhum Haji Imam Syafi’i. Setelah almarhum meninggal dunia, tanah tersebut diwariskan kepada empat orang ahli waris, yakni istri almarhum Dama Saripane, serta anak-anaknya almarhum Dendi Ismora dan Desty.

Namun pada tahun 2019, secara tiba-tiba terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris.

“Dalam persidangan terungkap adanya alat bukti dari BPN berupa surat penyerahan dan pelepasan hak atas SHM Nomor 879. Yang menjadi kejanggalan, saksi-saksi dalam proses tersebut seluruhnya berasal dari internal BPN, bukan dari pihak ahli waris,” ujar tim advokat.

Baca Juga :  Takbiran di Pangkalpinang Meriah Dengan Pawai Obor Elektrik

Saksi-saksi yang dimaksud antara lain Halwaris, Sarjana Hukum Register, dan Ahmad Zahiril. Kuasa hukum menegaskan tidak satu pun ahli waris mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan SHGB tersebut.

“Setelah kami telusuri, para saksi itu merupakan orang-orang yang pernah bekerja di BPN. Dari kacamata hukum, kami menduga kuat adanya praktik mafia tanah. Ini merupakan cacat hukum dan cacat administrasi,” tegasnya.

juga secara fisik tanah tidak pernah berpindah penguasaan sejak 1995 hingga kini.

“Dari tahun 1995 sampai 2013 tanah dikuasai almarhum Imam CPI. Setelah beliau wafat, penguasaan dilanjutkan oleh para ahli waris hingga sekarang,” jelasnya.

Salah satu ahli waris, Desi Imam Syafi’i, mengaku sangat dirugikan atas terbitnya SHGB tersebut. Ia menegaskan tanah warisan itu tidak pernah dijual, dialihkan, maupun diagunkan.

“Saya merasa sangat terzolimi. Dari dulu sampai sekarang tanah ini tidak pernah berpindah tangan. Tapi tiba-tiba muncul seolah-olah ada dua sertifikat,” ujarnya.

Ia juga membantah keterlibatan keluarga dalam proses pengagunan tanah ke perbankan. Menurutnya, tidak satu pun ahli waris menandatangani

Berita Terkait

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Ajak Warganya Ronda Malam
Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat
Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap
TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Rampungkan Infrastruktur Dasar, Perkuat Ketahanan Pangan
Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD OKI
Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung
Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup 
Dua Tahun Tak Digunakan, Musholla Nur Hidayah Kini Rampung 100 Persen

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 06:56 WIB

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Ajak Warganya Ronda Malam

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:45 WIB

Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:32 WIB

Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:05 WIB

TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Rampungkan Infrastruktur Dasar, Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:59 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD OKI

Berita Terbaru

Daerah

Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:45 WIB