Polsek Sungsang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku Bobol Warung Lewat Ventilasi

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Sungsang akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, pada awal September lalu.

Setelah terungkapnya kasus ini,
Pelaku diketahui pelakunya adalah berinisial MP (18), seorang pemuda
yang juga tetangga korban. Pelaku ditangkap pada Sabtu (20/9) malam
di sebuah warung di Jalan Desa Marga Sungsang.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Sungsang dengan nomor LP/B/38/IX/2025/SPKT, tertanggal 19 September 2025. Korban, DW (53), seorang pedagang, melaporkan kehilangan tiga unit handphone dari warung miliknya

Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan tersangka, kejadian berlangsung pada Senin (1/9)
pukul 03.00 WIB. Pelaku MP yang berjalan kaki ke warung korban, diketahui mematikan lampu depan terlebih dahulu.

Pelaku kemudian memasukkan tangannya melalui celah ventilasi yang renggang, berhasil menggapai kaitan pintu yang terikat tali. Dengan cara itu, pintu warung berhasil dibuka.

Baca Juga :  Patra Bikers Community - Bapor Motorsport Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Padukan Touring dan Aksi Sosial

“Saat masuk, korban dan anak-anaknya sedang tertidur. Pelaku lalu mengambil tiga unit handphone yang berada di atas meja TV,” jelas Kapolsek Sungsang, Iptu Fariz Muhammad SH, dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin.

Barang yang dicuri adalah satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit Realme C11 hitam, dan satu unit Redmi A3 hitam.” Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp 9.400.000,” bebernya.

Jalannya pengungkapan dimulai ketika korban melaporkan pencurian kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat, Hendri Gunawan. Informasi kemudian menyebar ke pemilik-pemilik counter handphone di pasar.

Tak lama, seorang pemilik counter, Fazrin alias Ateng, memberitahu Kadus bahwa seorang pemuda bernama MP hendak menjual sebuah iPhone 11. Fazrin pun berinisiatif mengamankan handphone tersebut yang diduga kuat merupakan barang curian.

Berdasarkan petunjuk itu, jajaran Polsek Sungsang yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan MP yang sedang berada di sebuah warung di Jalan Desa Marga Sungsang.

Baca Juga :  Hari Ke-3 Lebaran, Polsek Air Kumbang Tingkatkan Patroli di Objek Wisata

“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna ungu beserta kotaknya, dan satu buah kotak handphone Redmi A3. Dua unit handphone lainnya diduga telah dilepas oleh tersangka,” terangnya.

Polsek Sungsang telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan tersangka, mendatangi TKP, serta melakukan penyitaan barang bukti.

Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mencari barang bukti lainnya yang masih hilang, melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa,” pungkasnya. (Adm)

Berita Terkait

Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)
SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA
Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung
Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga
RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam
Eksepsi 8 Terdakwa Korupsi Kredit BRI Rugikan Negara Rp. 922,45 Miliar Kandas di Tolak Hakim

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:23 WIB

Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)

Kamis, 10 September 2026 - 22:53 WIB

SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA

Kamis, 10 September 2026 - 16:41 WIB

Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung

Kamis, 10 September 2026 - 13:50 WIB

Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga

Kamis, 10 September 2026 - 12:43 WIB

RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Berita Terbaru

Daerah

SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:53 WIB

Daerah

RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:43 WIB