Polsek Mariana Ungkap Pencurian Besi Menara Telekomunikasi, Tiga Tersangka Diamankan

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN– Jajaran Polsek Mariana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa sebuah menara telekomunikasi (Tower Mitra Tel/DMT) di wilayah hukumnya. Tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah melalui penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 15 Oktober 2025, mengenai kejadian pencurian yang terjadi pada dini hari, Sabtu (11/10), sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I.

Berdasarkan keterangan korban, FP(30), warga Palembang, para pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya, diduga memotong pagar harmonika yang mengelilingi menara.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan Prima dan Maksimal, Kalapas Tanjung Raja Kunjungi Warga Binaan Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Daerah

Setelah berhasil masuk, mereka membongkar dan mencuri besi bracing sepanjang 61 meter dan besi redundant sepanjang 40 meter dari struktur menara tersebut. Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian material senilai Rp 7.250.000.

Kapolsek Mariana, Iptu Ahmad Iqbal SH MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025. “Berdasarkan informasi yang kami terima, pada Senin (10/11/2025) malam, tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap satu tersangka pertama, yakni F(22), di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap (F), terungkap bahwa ia tidak bertindak sendirian. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua rekannya, yaitu E (35) dan RN (26). Ketiganya berdomisili di lingkungan yang sama dekat lokasi kejadian, yakni di Jalan Sabar Jaya, Lorong Amaliah.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Relawan Gelar Jumat Berbagi di TPA Bacang Semabung Lama

“Setelah dilakukan interogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Motif dari kejahatan ini adalah ekonomi,” jelas IPTU Ahmad Iqbal. Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Polsek Mariana untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyatakan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tindakan yang telah dilakukan jajaran Polsek Mariana antara lain pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan para tersangka, serta upaya pengamanan barang bukti. (Adm)

Berita Terkait

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling
Berikan Materi Bela Negara Serta Wawasan Kebangsaan, Babinsa Bentuk Karakter Siswa Melalui MPLS
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Silahturahmi ke Kodim 0402/OKI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:50 WIB

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:49 WIB

Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terbaru

Banyuasin

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:50 WIB