Polsek Mariana Ungkap Pencurian Besi Menara Telekomunikasi, Tiga Tersangka Diamankan

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN– Jajaran Polsek Mariana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa sebuah menara telekomunikasi (Tower Mitra Tel/DMT) di wilayah hukumnya. Tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah melalui penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 15 Oktober 2025, mengenai kejadian pencurian yang terjadi pada dini hari, Sabtu (11/10), sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I.

Berdasarkan keterangan korban, FP(30), warga Palembang, para pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya, diduga memotong pagar harmonika yang mengelilingi menara.

Baca Juga :  Satlantas Polres Banyuasin Kerahkan 18 Personel di Titik Rawan, Arus Lalu Lintas Aman dan Terkendali

Setelah berhasil masuk, mereka membongkar dan mencuri besi bracing sepanjang 61 meter dan besi redundant sepanjang 40 meter dari struktur menara tersebut. Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian material senilai Rp 7.250.000.

Kapolsek Mariana, Iptu Ahmad Iqbal SH MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025. “Berdasarkan informasi yang kami terima, pada Senin (10/11/2025) malam, tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap satu tersangka pertama, yakni F(22), di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap (F), terungkap bahwa ia tidak bertindak sendirian. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua rekannya, yaitu E (35) dan RN (26). Ketiganya berdomisili di lingkungan yang sama dekat lokasi kejadian, yakni di Jalan Sabar Jaya, Lorong Amaliah.

Baca Juga :  Babinsa Patroli Desa, Yakinkan Situasi Aman Pasca Lebaran

“Setelah dilakukan interogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Motif dari kejahatan ini adalah ekonomi,” jelas IPTU Ahmad Iqbal. Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Polsek Mariana untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyatakan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tindakan yang telah dilakukan jajaran Polsek Mariana antara lain pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan para tersangka, serta upaya pengamanan barang bukti. (Adm)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Seleksi Paskibraka OKI 2026 Libatkan Personel Polres OKI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB