Polsek Mariana Ungkap Pencurian Besi Menara Telekomunikasi, Tiga Tersangka Diamankan

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN– Jajaran Polsek Mariana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa sebuah menara telekomunikasi (Tower Mitra Tel/DMT) di wilayah hukumnya. Tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah melalui penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 15 Oktober 2025, mengenai kejadian pencurian yang terjadi pada dini hari, Sabtu (11/10), sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I.

Berdasarkan keterangan korban, FP(30), warga Palembang, para pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya, diduga memotong pagar harmonika yang mengelilingi menara.

Baca Juga :  Bidik Swasembada Pangan,  Kementan Kirim Ratusan Alsintan ke Kabupaten OKI

Setelah berhasil masuk, mereka membongkar dan mencuri besi bracing sepanjang 61 meter dan besi redundant sepanjang 40 meter dari struktur menara tersebut. Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian material senilai Rp 7.250.000.

Kapolsek Mariana, Iptu Ahmad Iqbal SH MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025. “Berdasarkan informasi yang kami terima, pada Senin (10/11/2025) malam, tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap satu tersangka pertama, yakni F(22), di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap (F), terungkap bahwa ia tidak bertindak sendirian. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua rekannya, yaitu E (35) dan RN (26). Ketiganya berdomisili di lingkungan yang sama dekat lokasi kejadian, yakni di Jalan Sabar Jaya, Lorong Amaliah.

Baca Juga :  Masyarakat Desak Pemkab Ogan Ilir Terapkan Perda Kaki Empat, Resah Gerombolan Sapi Keliaran di Jalan Raya

“Setelah dilakukan interogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Motif dari kejahatan ini adalah ekonomi,” jelas IPTU Ahmad Iqbal. Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Polsek Mariana untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyatakan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tindakan yang telah dilakukan jajaran Polsek Mariana antara lain pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan para tersangka, serta upaya pengamanan barang bukti. (Adm)

Berita Terkait

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah
Oknum Anggota TNI Serda AH Dilaporkan ke Pomdam II Sriwijaya
Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit
ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh
Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu
Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan
Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:55 WIB

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 20:33 WIB

Oknum Anggota TNI Serda AH Dilaporkan ke Pomdam II Sriwijaya

Jumat, 18 September 2026 - 13:32 WIB

Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit

Kamis, 17 September 2026 - 14:50 WIB

ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh

Kamis, 17 September 2026 - 13:33 WIB

Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Palembang

Oknum Anggota TNI Serda AH Dilaporkan ke Pomdam II Sriwijaya

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:33 WIB

Banyuasin

Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:33 WIB