Palembang, Inewsnusantara.com – Polrestabes Palembang mengungkapkan hasil operasi Pekat Musi 2025 yang dilakukan periode 19 Februari hingga 2 Maret 2025.
Dalam operasi ini berhasil mengungkap 5 kasus kejahatan, yaitu street crime, premanisme, narkoba, prostitusi, dan miras.
Dijelaskan Kapolrestabes Palembang, KBP Dr. Harryo Sugihhartono, S.IK., MH., didampingi Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kabag Ops,Kasat Samapta,dan Kasi Humas Polrestabes Palembang saat menggelar pers release, Senin (03/02), operasi Pekat Musi 2025 ini bertujuan untuk mengurangi tindak kejahatan di Kota Palembang, khususnya selama bulan Ramadan.

“Operasi ini kita lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Palembang, terutama selama bulan Ramadan,” tegas Kapolrestabes Palembang.(3/3)
Dalam keterangannya, Polrestabes Palembang berhasil menangkap 91 tersangka dan menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda listrik, 1 unit sepeda motor, 1 unit roda empat, kunci leter T, dan sajam. Selain itu, juga berhasil menyita sabu seberat 2,324,48 gram, ganja 14,1 gram, 1.076 botol miras, uang tunai, dan 5 dirigen tuak.

Lebih lanjut Kapolrestabes mengatakan, Para tersangka akan dikenakan pasal-pasal yang berlaku, seperti Pasal 363 KUHP, Pasal 2 ayat 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP,UU no 2 tahun 2007 tentang TPPO, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentangTindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika.
Perda Provinsi sumsel nomor 2 tahun 2006 tentang pengaturan lalu lintas dengan meminta imbalan,dan Perda kota Palembang nomor 11 tahun 2006 tentang Miras.

Operasi Pekat Musi 2025 ini akan dilanjutkan hingga tanggal 7 Maret 2025 dan selanjutnya akan diikuti dengan Operasi Ketupat Musi 2025 hingga hari raya Idul Fitri.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat mengurangi tindak kejahatan dan penyakit masyarakat di Kota Palembang, khususnya selama bulan Ramadan.(tyd)












