Polres OKI Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Sungai Menang

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayu Agung, inewsnusantara.com-Jajaran Polsek Sungai Menang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata api rakitan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Senin (22/12/25)

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Poros Simpang 4 Blok B, Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.

Korban diketahui berinisial Z (47), seorang petani, warga Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI. Sementara pelaku berinisial AN (29), juga berprofesi sebagai petani, warga Blok B Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku AN melintas menggunakan sepeda motor dan melihat korban Z sedang berjalan kaki.

Pelaku kemudian menghampiri korban sambil melontarkan tuduhan bahwa korban pernah melakukan perampokan terhadap dirinya, sehingga terjadi cekcok mulut.

Baca Juga :  Sudah 2 Bulan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Ogan Ilir Belum Diusut Tuntas, Korban Minta Keadilan

Selanjutnya, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak korban sebanyak empat kali. Tembakan tersebut mengenai punggung tangan hingga tembus telapak tangan, bagian bawah rahang sebelah kanan, serta punggung tubuh sebelah kiri korban.

Saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, pelaku kembali melepaskan tembakan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian ditolong oleh masyarakat sekitar dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku AN Senin (22/12/25 ) sekira jam 14.00 wib beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat buah selongsong peluru kaliber 5,56 mm hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga :  Polres Ogan Ilir Laksanakan Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Hari Buruh Internasional

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan penggunaan senjata api ilegal di tengah masyarakat.

“Polres OKI akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres OKI guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres OKI berkomitmen terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Berita Terkait

Kapolres OKI Sambangi Warga Cokro, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Polres OKI Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa TK Belajar Bahaya Karhutla
Dinkes OKI Sepakati MoU RSUD Kayu Agung Dengan Puskesmas
Polsek Rambutan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, 11 Paket Barang Bukti Disita
HAMASS Akan Kembali Demo Oknum Sekretaris Dinkes OKl
Kapolres OKI dan Dandim 0402 Perkuat Sinergi TNI-Polri
Operasi Patuh musi Polres OKI Dimulai, Enam Pelanggaran Jadi Sasaran Prioritas
Kapolres OKI Ajak Siswa SMAN 3 Unggulan Cegah Bullying

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kapolres OKI Sambangi Warga Cokro, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Polres OKI Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa TK Belajar Bahaya Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Dinkes OKI Sepakati MoU RSUD Kayu Agung Dengan Puskesmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Polsek Rambutan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, 11 Paket Barang Bukti Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:27 WIB

HAMASS Akan Kembali Demo Oknum Sekretaris Dinkes OKl

Berita Terbaru

Daerah

Dinkes OKI Sepakati MoU RSUD Kayu Agung Dengan Puskesmas

Selasa, 27 Okt 2026 - 17:59 WIB