Polres Banyuasin Gelar Sosialisasi Hukum UU No. 1 Tahun 2023

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Untuk meningkatkan pemahaman terkait perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Polres Banyuasin menggelar sosialisasi kepada puluhan personel Polres Banyuasin yang terlibat dalam bidang penyidikan dan penyelidikan hukum.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri
Prastowo, didampingi Kepala Seksi Hukum AKP Arfanol Amri SH, yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Mapolres Banyuasin.

Selaku narasumber yakni AKP Arfanol Amri SH, AKP Teguh Prasetyo SH SIK dan Iptu Dian Idaman Syahputra SH SIP MSi. Adapun peserta sosialisasi yakni Para Perwakilan personel Bag, Sat, Si dan Polsek jajaran Polres Banyuasin yang berjumlah 67 personel.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri
Prastowo dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini mengenai
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab
UU Hukum Pidana (KUHP) untuk meningkatkan pemahaman anggota Polri dan masyarakat tentang perubahan dan penyesuaian dalam hukum pidana.

Baca Juga :  Kemendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati OKI Hingga Kepala Daerah Terpilih Dilantik

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, termasuk implikasi terhadap penegakan hak asasi manusia (HAM),” jelas Kapolres AKBP Ruri Prastowo kepada wartawan, Senin (19/5).

Penyuluhan KUHP 2023 yang dilaksanakan oleh Polres Banyuasin bertujuan meningkatkan pemahaman internal personel Polri dan masyarakat tentang UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Perubahan dan penyesuaian dalam KUHP yang baru. Implikasi terhadap penegakan HAM. Penerapan pasal-pasal krusial dalam KUHP baru dan implementasinya di lapangan,” terang Ruri.

Ruri menjelaskan, bahwa salah satu tugas utama Polri dalam penegakan hukum adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini menjadikan Polri sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana.

“Salah satu produk hukum yang sangat penting bagi Polri adalah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang bersama dengan KUHAP menjadi panduan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri,” ujar Ruri.

Baca Juga :  Tiga Ton Beras SPHP Habis Terjual Dalam Gerakan Pangan Murah Polres OKI dan Bulog

Ia menambahkan bahwa KUHP baru, yang akan berlaku pada Januari 2026, mengandung banyak perubahan signifikan dalam pemidanaan. Oleh karena itu, sosialisasi terkait KUHP baru ini perlu terus dilaksanakan hingga pemberlakuannya agar seluruh personel Polri siap menghadapi perubahan tersebut.

Kapolres turut menekankan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan wujud penyesuaian hukum dengan kondisi politik, sosial, serta perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengetahuan dan pemahaman personel Polres Banyuasin terhadap materi-materi dalam KUHP baru semakin meningkat, sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan lebih profesional, proporsional, dan akuntabel,” harap Ruri. (Adm).

Berita Terkait

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah
Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit
ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh
Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:45 WIB

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Senin, 21 September 2026 - 23:29 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:55 WIB

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Kamis, 17 September 2026 - 14:50 WIB

ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:45 WIB