Palembang, Inewsnusantara. Com-Pasca menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde, beberapa waktu lalu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel periksa Mantan Gubernur Sumsel AN, sebagai tersangka, Rabu (16/7/1025), siang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari”AN diperiksa atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde. Hari ini bersangkutan yang status tersangka diperiksa kembali, dan diminta keterangan terkait kasus tersebut,” katanya.
Pemeriksaan terhadap AN dilakukan mulai pukul 09.00. hingga pukul 14.00. ” Bersangkutan di periksa oleh penyidik Kejati Sumsel kurang lebih selama 5 jam, dan pertanyaan yang dicecarkan oleh penyidik sebanyak 40 pertanyaan,” Jelasnya.
Vanny, mengatakan, kemarin bersangkutan AN sempat sakit. ” Namun meski begitu, kita kejarkan dan sudah banyak materi yang kita dapatkan,” katanya.
Vanny juga menuturkan pemeriksaan kembali tersangka, untuk mengumpulkan alat bukti terkait aliran-aliran dana BPHTB Terkait yang dikatakan bapak As Pidsus kemarin. Ketika ditanya untuk satu tersangka kembali yang masih di luar Negeri, ditambahkan Vanny, masih dilakukan pencekalan, “Nanti ya kami infokan kembali, ” katanya.
Sementara, Kuasa Hukum AN, Titis Rachmawati didamping Redho Junaidi membenarkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap kliennya mantan Gubenur Sumsel, AN. sudah memenuhi Panggilan tersebut, dan sudah dilakukan pemerikasaan di Kejati Sumsel.
Kita hormati proses hukum, jadi kita penuhi panggilan, dan pada saat pemeriksaan berjalan lancar, bisa menjawab seluruh pertanyaan penyidik,” ungkapnya.
Ketika ditanya pemeriksaan ini terkait aliran dana, jawab titis, jadi jika dilihat dari pemeriksaan tadi, lebih ke kebijakan kebijakan AN sebagai gubernur terkait pasar Cinde tersebut.
” Dan ada pertanyaan satu tentang aliran dana , tidak ada aliran dana kepada pak AN, ” tegasnya. (I64n).













