Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Di Pedamaran Ditangkap Polres OKI

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com-Peristiwa memilukan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Seorang anak perempuan berusia 6 tahun, berinisial R, menjadi korban tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun III, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, OKI.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Pedamaran, diketahui bahwa pelaku berinisial RY (20) membujuk korban dengan dalih akan membelikan makanan ringan dan mencari pipet (cucup). Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku hingga akhirnya dibawa ke area semak-semak di sekitar dusun.

“Setelah sampai di lokasi, pelaku merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya. Ketika korban berteriak dan berusaha melawan, pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Layanan 110 Polres OKI Respons Cepat Laporan Warga Soal Musik Orgen di Srigeni

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian membuka pakaian korban dan melakukan tindak asusila sebanyak dua kali.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat setelah memperoleh informasi dan keterangan saksi-saksi. Pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun upaya itu berhasil digagalkan.

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum, ungkap Kapolres

Baca Juga :  Polres OKI Gelar Ziarah Taman Makam Pahlawan

Ia dijerat dengan pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian,

Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kapolres OKI menegaskan bahwa jajaran Polres OKI berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila melihat kejadian tindak pidana. Ini adalah tragedi yang sangat menyayat hati, dan kami pastikan pelaku akan dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB