Bangka Belitung, INC,. – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang guna membahas rencana pengembangan Pelabuhan Pangkal Balam yang hingga kini masih terkendala persoalan ketersediaan lahan.
Audiensi yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang tersebut, dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, Ketua Komisi III DPRD Babel Taufik Rizani, Wakil Ketua Komisi III Imelda, sejumlah anggota DPRD Babel, serta jajaran Forkopimda Provinsi dan Kota Pangkalpinang.
Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani, menegaskan bahwa pengembangan Pelabuhan Pangkal Balam merupakan kebutuhan mendesak dan tidak bisa terus tertunda. Ia menyebutkan, salah satu solusi yang saat ini mengemuka adalah pembentukan daratan baru seluas kurang lebih 50 hektare melalui reklamasi atau pemanfaatan dumping area.
Menurut Taufik, apabila opsi tersebut tidak segera direalisasikan, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku usaha, terutama akibat meningkatnya biaya logistik.
“Jika pelabuhan alternatif jaraknya mencapai 95 kilometer, tentu ini terlalu jauh. Biaya logistik akan membengkak dan membebani masyarakat. Karena itu kami berharap ada titik terang dari pertemuan ini,” ujar Taufik.
Ia juga meminta agar Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, mengawal secara serius rencana pembangunan pelabuhan baru tersebut, sehingga persoalan lahan tidak terus menjadi hambatan klasik bagi pengembangan infrastruktur strategis daerah.
Taufik mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali melakukan koordinasi dengan kementerian terkait di Jakarta. Namun hingga kini, realisasi pengembangan Pelabuhan Pangkal Balam masih terhambat persoalan antara kesiapan lahan dan pembangunan infrastruktur pendukung.
“Kami berharap ke depan, persoalan pelabuhan ini tidak lagi menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Potensi laut Bangka Belitung sangat besar dan harus dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menawarkan opsi lahan di kawasan Pasir Padi, yang sebelumnya masuk dalam rencana pengembangan Waterfront City.
Ia menjelaskan, lahan tersebut sempat memiliki status Bangun Guna Serah dengan pihak swasta. Namun setelah melalui proses mediasi hukum, kawasan tersebut kini mulai menunjukkan progres pembangunan kembali.
Lebih lanjut, Saparudin menyampaikan bahwa dalam RPJMN 2025–2029, pengembangan Pelabuhan Pangkal Balam telah masuk dalam agenda prioritas pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemkot Pangkalpinang menawarkan kawasan daratan yang secara alami mulai terbentuk akibat sedimentasi di depan wilayah Pasir Padi.
“Kami menawarkan lahan di bagian depan, yang secara alami sudah mulai tertimbun dan menjadi daratan. Namun secara hukum, ini perlu dikukuhkan terlebih dahulu sebagai daratan baru. Inilah yang kami rekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi,” jelas Saparudin.
Terkait percepatan pengerjaan, Saparudin menyebutkan apabila hanya mengandalkan anggaran pemerintah pusat, prosesnya akan memakan waktu cukup panjang. Untuk itu, ia membuka peluang keterlibatan pihak swasta, khususnya dalam proses pengerukan alur pelayaran dan penimbunan dumping area.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Bangka Belitung. Saparudin menegaskan, apabila opsi pembentukan daratan baru tersebut disepakati bersama, Pemkot Pangkalpinang siap memproses seluruh administrasi yang diperlukan agar proyek strategis Pelabuhan Pangkal Balam dapat segera direalisasikan.













