Korupsi DD, Mantan Kades Ditangkap Polres OKI

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com-Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (47), yang merupakan Mantan Kepala Desa Lirik periode tahun 2015 hingga 2021, beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola sendiri Dana Desa yang bersumber dari APBN tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK).

Baca Juga :  Camat Suak Tapeh : Rakor Ini Menjalin Sinergi Antar Pemangku Kepentingan di Tingkat Kecamatan

“Selain tidak melibatkan tim teknis, tersangka juga tidak mengalokasikan Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah ditetapkan. Bahkan ditemukan sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya telah dicairkan,” ujar Kapolres.

Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Kabupaten OKI, negara dirugikan sebesar Rp1.187.263.900 (satu miliar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).

Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Baca Juga :  Kapolsek Pangkalan Balai Cek Langsung Tanaman Jagung di SMK PP Sembawa

“Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi, terlebih yang menyangkut dana publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Saat ini tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling
Densus 88 Perkuat Benteng Pelajar Babel, 1020 Siswa SMPN 1 Rangkui Dibekali Pencegahan Radikalisme Digital
PWI Bateng Perkuat Kemitraan dengan Kapolres Baru, AKBP Samuel Siap Lanjutkan Program Positif
Berikan Materi Bela Negara Serta Wawasan Kebangsaan, Babinsa Bentuk Karakter Siswa Melalui MPLS

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:50 WIB

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:49 WIB

Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terbaru

Banyuasin

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:50 WIB