Dua terdakwa divonis Satu Tahun Penjara Timbun BBM Solar

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com-Akibat melakukan penimbunan Minyak Bersubsidi BBM berjenis Solar, dua terdakwa Agus Riyanto dan Fernandes divonis oleh majelis hakim dengan pidana masing-masing selama 1 tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Patti Arimbi SH MH pada persidangan yang digelar di PN palembang , Kamis (6/3/25)

Dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh dan turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di Subsidi dan /atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah

Sehingga atas perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana telah di rubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Agus Riyanto dan terdakwa ll Fernandes oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 11 miliar Subsider 1 bulan “Tegas Hakim ketua saat bacakan putusan dipersidangan

Baca Juga :  Kapolres Banyuasin Pastikan Keamanan Arus Mudik dan Arus Balik di Pelabuhan TAA

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa kedua terdakwa langsung menyatakan menerima, semantara itu JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut

Untuk diketahui dalam persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 11 miliar Subsider 2 bulan

Dalam dakwaan JPU kejadian bermulai bahwa terdakwa l Agus Riyanto dan terdakwa ll Fernandes tepatnya pada tanggal 08 November 2024 yang bertempat di Lorong Batu Aji 1 Jalan Tanjung Api-api Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan

Bahwa kedua terdakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di Subsidi dan /atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,

Baca Juga :  Prima Salam Ajak Pengurus GEKRAFS berkomitmen, Memajukan Produk Ekonomi Lokal

Bahwa BBM solar yang dialirkan / dimasukkan ke tedmond telah terkumpul di Gudang berjumlah + 3.750 liter yang diperoleh dengan cara membeli di SPBU Sukasari Soekarno Hatta, SPBU Kebun Sayur dan SPBU KM 10 Sukarami dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan identitas mobil mobil dumptruck merk Nisan No.Pol. BG 4047 MH dan mobil dumptruck merk Nisan No.Pol. BG 4048 MH warna merah

Hal tersebut beroperasi sejak tanggal 4 November 2024 sampai dengan 8 November 2024 dan bila telah terkumpul sebanyak 5000 Liter maka terdakwa I Agus Riyanto Bin Sutarman akan melaporkannya kepada sdr. JOKO (DPO) dan sdr. JOKO (DPO) juga yang mengatur siapa pembeli dan yang mengambil BBM solar yang telah terdakwa I Agus Riyanto Bin Sutarman dan terdakwa II Fernandes Bin Ahmad Hatta kumpulkan, dan sdr. JOKO (DPO) adalah orang yang memberikan dana atau uang sebesar Rp. 10.000.000,- kepada terdakwa I Agus Riyanto Bin Sutarman untuk membeli BBM solar di SPBU. (16un)

Berita Terkait

Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS
Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan
Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha
Dinkes OKI Ingatkan Bayi, Balita dan Lansia Rentan Dampak Karhutla
Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia
Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia
Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan
Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS

Selasa, 15 September 2026 - 21:30 WIB

Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan

Selasa, 15 September 2026 - 15:57 WIB

Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha

Selasa, 15 September 2026 - 15:31 WIB

Dinkes OKI Ingatkan Bayi, Balita dan Lansia Rentan Dampak Karhutla

Senin, 14 September 2026 - 14:01 WIB

Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Daerah

Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:49 WIB

Daerah

Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:57 WIB