Bersama Muspika Mesuji Raya, PT. Sampoerna Agro Tbk Perkuat KTPA Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com-Dalam upaya pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan, Lahan, dan Kebun (Karhutlahbun) di Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian, PT. Sampoerna Agro Tbk bersama Muspika Mesuji Raya dan Manggala Agni OKI melakukan Sosialisasi Pencegahan dan Penangganan Karhutlahbun di Balai Desa Dabuk Makmur, Kec Mesuji Raya, Kab. OKI pada Kamis, 19 Juni 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dan juga mengecek kesiapsiagaan Tim KTPA Desa binaan Sampoerna Agro dalam memasuki musim kemarau.

Hadir pada acara tersebut Camat Mesuji Raya Edi Wimarhum, SKM, M. Kes, Kapolsek Mesuji Raya Iptu Bambang, SH, Danramil Mesuji Raya Kapten Inf Widodo, Sekretaris Manggala Agni OKI Muhammad, Manager CSR Fajar Suryono dan Staff PT. Sampoerna Agro Tbk, Satgas Karhutlahbun Mesuji Raya, Tim KTPA Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian.

Camat Mesuji Raya, Edi Wimarhum, SKM, M. Kes pada kata sambutannya mengatakan, bahwa Kebakaran Hutan, Lahan, dan Kebun menjadi tanggung jawab semua pihak. Beliau mengajak semua unsur untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutlahbun.

Baca Juga :  60 Personil Polres OKI Naik Pangkat

“Wilayah Kecamatan Mesuji Raya memiliki 5 desa rawan kebakaran lahan dan kebun yaitu Desa Balian, Dabuk Makmur, Embacang, Embacang Permai dan Mataram Jaya. Kolaborasi berbagai pihak, Pemerintah, TNI, Polri, masyarakat dan perusahaan sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran dan juga melakukan penanganan ketika terjadi kebakaran. Masyarakat desa dan Tim KTPA/Satgas Kebakaran merupakan garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan”, kata Camat Mesuji Raya.

Dalam memperkuat pemahaman Tim KTPA tentang Hukum, Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang, SH menyampaikan bahwa membakar hutan, lahan dan kebun dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda.

“Berikut adalah landasan hukum yang mengatur tentang pidana penjara dan denda pembakar hutan atau lahan yaitu UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Kitab UU Hukum Pidana. Hal ini harus kita sampaikan pada seluruh masyarakat, agar kita terhindar dari hukuman tersebut, dan hal paling penting, kebakaran hutan atau lahan tidak terjadi”, kata Iptu Bambang menjelaskan.

Baca Juga :  Ketua DPRD OKI Sambut Baik Program Forjubes dan Siap Bersinergi

Selain dari Kapolsek Mesuji Raya, pada sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Danramil Kapten Inf Widodo. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan agar desa memiliki Peta Desa Rawan Api, membuat Posko Desa, melakukan patrol rutin, dan melengkapi sarana prasarana pemadam kebakaran.

Dan untuk menambah pemahaman dan pengetahuan tentang proses terjadinya kebakaran, Sekretaris Manggala Agni OKI Muhammad menjelaskan, bahwa proses terjadi kebakaran terjadi jika ada 3 (tiga) unsur yaitu ada bahan bakar, api dan oksigen (angin). Untuk memadamkan kebakaran lahan yang wajib dipakai oleh Tim KTPA supaya aman adalah tutup kepala, masker dan kacamata, dan tentunya APD lainnya supaya lebih aman, seperti sepatu safety, dan baju safety.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan Simulasi Pemadaman Api yang dilakukan oleh Tim KTPA didampingi oleh Manggala Agni, dan Satgas Pemadam Kebakaran Kecamatan Mesuji Raya dihalaman Balai Desa Dabuk Makmur. Pemadaman dilakukan dengan menggunakan mesin robin, dan didukung oleh tangka air yang dibawa sepeda motor pemadam.

Berita Terkait

Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling
PWI Bateng Perkuat Kemitraan dengan Kapolres Baru, AKBP Samuel Siap Lanjutkan Program Positif
Berikan Materi Bela Negara Serta Wawasan Kebangsaan, Babinsa Bentuk Karakter Siswa Melalui MPLS

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:50 WIB

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB

Banyuasin

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:50 WIB