Camat Suak Tapeh Ingatkan Anggota BPD Yang Tidak Bertempat Tinggal di Desa Harus Mengundurkan Diri

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Menanggapi adanya keluhan masyarkat, Camat Suak Tapeh, Bambang Setiadi SE MSi, mengingatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak bertempat tinggal di desa untuk mengundurkan diri.

Hal ini karena tempat tinggal /domisili merupakan salah satu syarat menjadi anggota BPD, dan ketidaksesuaian tempat tinggal dapat berimplikasi pada keabsahan keanggotaan mereka.

“Anggota BPD tidak lagi memenuhi syarat tempat tinggal, mereka harus mengundurkan diri sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Camat Suak Tapeh, Bambang Setiadi, kepada media ini, Sabtu (26/7).

Ia menerangkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota BPD harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan. Ini bertujuan agar anggota BPD benar-benar memahami dan mewakili kepentingan masyarakat desa tempat mereka bertugas.

“Jika seorang anggota BPD tidak lagi bertempat tinggal di desa, maka ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD. Hal ini dapat menimbulkan masalah dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas-tugas BPD,”ujarnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Kosong, PT. OKI Pulp Paper Mills Gandeng Forjubes Study Banding Ke Jambi

Oleh karena itu Camat kembali menegaskan, jika seorang anggota BPD tidak lagi bertempat tinggal di desa, ia diwajibkan untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri ini biasanya diusulkan oleh pimpinan BPD kepada kepala desa, yang kemudian diteruskan kepada camat dan bupati.

“Camat sebagai pengawas pemerintahan desa berkewajiban untuk memastikan bahwa semua anggota BPD memenuhi persyaratan yang berlaku. Pengawasan ini juga mencakup proses pengunduran diri anggota BPD yang tidak lagi memenuhi syarat,” imbuhnya.

Dikatakannya, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pelaksanaan pemerintahan desa. Oleh karena itu, anggota BPD harus memenuhi syarat dan melaksanakan tugasnya dengan baik agar pengawasan yang dilakukan efektif.

Baca Juga :  Polres Bateng Merilis Ungkap Kasus Sepanjang 2024

Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas PMD Banyuasin Rayan Nurdiansyah S.STP MSi mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal ini, namun ia menegaskan, untuk membuat laporan tertulis ke Pemkab Banyuasin.

Sementara itu, Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN Eng, menegaskan, memang keharusan anggota BPD harus berdomisili dan bertempat tinggal di desa tersebut yang dibuktikan dengan administrasi kependudukan.

“Kami mnta yang melapor untuk menyampaikan laporan tertulis biar bisa ditindaklanjuti. Demikian untuk maklum,” ucap Sekda Erwin Ibrahim, lewat pesan WhatssApp (Adm)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Seleksi Paskibraka OKI 2026 Libatkan Personel Polres OKI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB