BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Menanggapi adanya keluhan masyarkat, Camat Suak Tapeh, Bambang Setiadi SE MSi, mengingatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak bertempat tinggal di desa untuk mengundurkan diri.
Hal ini karena tempat tinggal /domisili merupakan salah satu syarat menjadi anggota BPD, dan ketidaksesuaian tempat tinggal dapat berimplikasi pada keabsahan keanggotaan mereka.
“Anggota BPD tidak lagi memenuhi syarat tempat tinggal, mereka harus mengundurkan diri sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Camat Suak Tapeh, Bambang Setiadi, kepada media ini, Sabtu (26/7).
Ia menerangkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota BPD harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan. Ini bertujuan agar anggota BPD benar-benar memahami dan mewakili kepentingan masyarakat desa tempat mereka bertugas.
“Jika seorang anggota BPD tidak lagi bertempat tinggal di desa, maka ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD. Hal ini dapat menimbulkan masalah dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas-tugas BPD,”ujarnya.
Oleh karena itu Camat kembali menegaskan, jika seorang anggota BPD tidak lagi bertempat tinggal di desa, ia diwajibkan untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri ini biasanya diusulkan oleh pimpinan BPD kepada kepala desa, yang kemudian diteruskan kepada camat dan bupati.
“Camat sebagai pengawas pemerintahan desa berkewajiban untuk memastikan bahwa semua anggota BPD memenuhi persyaratan yang berlaku. Pengawasan ini juga mencakup proses pengunduran diri anggota BPD yang tidak lagi memenuhi syarat,” imbuhnya.
Dikatakannya, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pelaksanaan pemerintahan desa. Oleh karena itu, anggota BPD harus memenuhi syarat dan melaksanakan tugasnya dengan baik agar pengawasan yang dilakukan efektif.
Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas PMD Banyuasin Rayan Nurdiansyah S.STP MSi mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal ini, namun ia menegaskan, untuk membuat laporan tertulis ke Pemkab Banyuasin.
Sementara itu, Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN Eng, menegaskan, memang keharusan anggota BPD harus berdomisili dan bertempat tinggal di desa tersebut yang dibuktikan dengan administrasi kependudukan.
“Kami mnta yang melapor untuk menyampaikan laporan tertulis biar bisa ditindaklanjuti. Demikian untuk maklum,” ucap Sekda Erwin Ibrahim, lewat pesan WhatssApp (Adm)













