OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan dua orang pengedar sabu yang biasa bertransaksi di wilayah Tanjung Raja.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan masyarakat.
Bermula dari penangkapan tersangka AW (48 tahun) pada Minggu (15/6/2025) malam, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa sabu.
“Saat melakukan penggeledahan, anggota kami menemukan lima paket sabu seberat 2,56 gram dari tangan AW,” kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Senin (16/6/2025).
Pada penggerebekan di sebuah pondokan itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa bong, pirek kaca, timbangan digital, plastik klip bening, pipet sekop, korek api gas dan handphone.
Tak berhenti pada tersangka AW, polisi melakukan pengembangan dengan mengamankan satu tersangka lainnya.
“Hasil pengembangan, kami mengamankan satu tersangka lain berinisial AS yang memasok narkoba kepada AW,” ungkap Surya.
Kedua tersangka laku digelandang ke Mapolres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
Surya menerangkan, para tersangka memang menjadi target operasi karena sepak terjang keduanya yang meresahkan masyarakat.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah cukup lama mengedarkan narkoba.
Bahkan tersangka AS merupakan resdivis kasus narkoba yang keluar penjara tahun 2018.
“Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pengembangan,” terang Surya.













