Dua Pengedar Sabu di Tanjung Raja OI Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Residivis Narkoba

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan dua orang pengedar sabu yang biasa bertransaksi di wilayah Tanjung Raja.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan masyarakat.

Bermula dari penangkapan tersangka AW (48 tahun) pada Minggu (15/6/2025) malam, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa sabu.

“Saat melakukan penggeledahan, anggota kami menemukan lima paket sabu seberat 2,56 gram dari tangan AW,” kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Senin (16/6/2025).

Baca Juga :  Sie Humas Polres Ogan Ilir Ikuti Anev Kehumasan Serentak dari Mabes Polri

Pada penggerebekan di sebuah pondokan itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa bong, pirek kaca, timbangan digital, plastik klip bening, pipet sekop, korek api gas dan handphone.

Tak berhenti pada tersangka AW, polisi melakukan pengembangan dengan mengamankan satu tersangka lainnya.

“Hasil pengembangan, kami mengamankan satu tersangka lain berinisial AS yang memasok narkoba kepada AW,” ungkap Surya.

Baca Juga :  Bertugas 24 jam, Ratu Dewa Apresiasi Pegawai  Damkar 

Kedua tersangka laku digelandang ke Mapolres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut.

Surya menerangkan, para tersangka memang menjadi target operasi karena sepak terjang keduanya yang meresahkan masyarakat.

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah cukup lama mengedarkan narkoba.

Bahkan tersangka AS merupakan resdivis kasus narkoba yang keluar penjara tahun 2018.

“Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pengembangan,” terang Surya.

Berita Terkait

Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi
Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah
Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit
ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:10 WIB

Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Selasa, 22 September 2026 - 22:45 WIB

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Senin, 21 September 2026 - 23:29 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Sabtu, 19 September 2026 - 10:55 WIB

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:50 WIB

Daerah

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:45 WIB