Oknum Kades di Ogan Ilir Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinahan, Dilaporkan Setubuhi Istri Orang

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Polisi mengonfirmasi telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, yang dilaporkan berselingkuh dengan istri orang.

Laporan perkara ini diterima polisi pada akhir Januari lalu.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan,” kata Ilham dihubungi via telepon, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga :  Qinanti Putri Anindya Atlit Renang Palembang Sabet 3 Medali di Porprov XV Sumsel 2025

Tersangka diketahui bernama Endang berusia 45 tahun.

Ilham mengungkapkan, awalnya tersangka tak mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.

Padahal polisi telah mengantongi alat bukti berupa rekaman video persetubuhan tersangka dengan seorang wanita yang telah bersuami.

Hasil penelusuran polisi, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu.

“Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut,” ungkap Ilham.

Baca Juga :  Brigade Pangan Banyuasin Terima Bantuan Alsintan Yang Diserahkan Wabup Banyuasin

Adapun video mesum oknum kepala desa berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilham menegaskan.

Berita Terkait

Oknum Anggota TNI Serda AH Dilaporkan ke Pomdam II Sriwijaya
Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit
ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh
Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu
Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan
Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS
Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:33 WIB

Oknum Anggota TNI Serda AH Dilaporkan ke Pomdam II Sriwijaya

Jumat, 18 September 2026 - 13:32 WIB

Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit

Kamis, 17 September 2026 - 14:50 WIB

ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh

Kamis, 17 September 2026 - 13:33 WIB

Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 10:14 WIB

Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu

Berita Terbaru

Palembang

Oknum Anggota TNI Serda AH Dilaporkan ke Pomdam II Sriwijaya

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:33 WIB

Banyuasin

Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:33 WIB

Daerah

Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:14 WIB