Polsek Lempuing Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Pelaku Diamankan

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI,inewsnusantara.com,,- Kepolisian Sektor (Polsek) Lempuing berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial A (33) warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP EKo Rubiyanto SH, SIK, MH dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025.

Kapolres OKI menjelaskan bahwa insiden penganiayaan terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 18.40 WIB di Dusun I, Desa Tebing Suluh. Korban A datang ke rumah pelaku K (33) dengan tujuan mengambil sebuah obrol (kerumtung). Namun, saat itu terjadi cekcok mulut yang berujung pada pertengkaran fisik.

Baca Juga :  Hindari Kendaraan Dari Arah Berlawanan Sebuah Truck Terperosok Jalintim Palembang - Jambi

Dalam perkelahian tersebut, korban diduga terlebih dahulu memukul pelaku. Merasa terancam, pelaku kemudian mencabut sebilah pisau dari pinggang kanannya dan menusuk korban, yang mengakibatkan luka cukup serius.

Melihat kondisi korban yang terluka, pelaku langsung membawa korban ke Klinik TOYA di Desa Tugu Mulyo untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya, setelah menjalani perawatan selama tujuh jam, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada pukul 19.30 WIB di hari yang sama, Kapolsek Lempuing AKP Usman Gumanti bersama tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Klinik TOYA.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Satu bilah senjata tajam jenis pisau
Satu buah obrok (keruntung), Satu file rekaman CCTV yang merekam kejadian

Baca Juga :  Rentetan Kebakaran Rumah di Ogan Ilir Karena Korsleting Listrik, Wabup Ardani Imbau Warga Waspada

Kapolres OKI menjelaskan bahwa motif sementara dari tindakan pelaku adalah karena emosi sesaat setelah dipukul oleh korban terlebih dahulu. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

Pelaku dijerat Pasal 352 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres OKI mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tragedi.

Berita Terkait

Kapolres OKI Dampingi Menteri LH dan Pejabat Mabes Polri Tinjau Penanganan Karhutla di Tulung Selapan*
Polres OKI Bongkar Sembilan Pondok Diduga Sarang Narkoba di Serigeni Lama
Kapolres OKI Sambangi Warga Cokro, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Polres OKI Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa TK Belajar Bahaya Karhutla
Dinkes OKI Sepakati MoU RSUD Kayu Agung Dengan Puskesmas
Polsek Rambutan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, 11 Paket Barang Bukti Disita
HAMASS Akan Kembali Demo Oknum Sekretaris Dinkes OKl
Kapolres OKI dan Dandim 0402 Perkuat Sinergi TNI-Polri

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 15:01 WIB

Kapolres OKI Dampingi Menteri LH dan Pejabat Mabes Polri Tinjau Penanganan Karhutla di Tulung Selapan*

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polres OKI Bongkar Sembilan Pondok Diduga Sarang Narkoba di Serigeni Lama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kapolres OKI Sambangi Warga Cokro, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Polres OKI Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa TK Belajar Bahaya Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Dinkes OKI Sepakati MoU RSUD Kayu Agung Dengan Puskesmas

Berita Terbaru

Daerah

Dinkes OKI Sepakati MoU RSUD Kayu Agung Dengan Puskesmas

Selasa, 27 Okt 2026 - 17:59 WIB