Dugaan Kasus KDRT Tim Kuasa Hukum Owner Travel Umroh Ragukan Bukti Visum

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,Inewsnusantara.com – Tim kuasa hukum DS selaku Owner Travel Umroh mempertanyakan bahkan meragukan bukti hasil visum terkait laporan istrinya GS soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polrestabes Palembang.

Namun demikian, pihak DS melalui tim kuasa hukumnya mengaku tetap menghormati proses hukum terkait kliennya tersebut.

“Mengenai proses hukum kami tidak ikut campur! Tetapi, kami meragukan soal visum itu! Benar tidak dibuat, kapan, dimana, hari apa dan dibuat secara apa,” kata Redho Junaidi didampingi Titis Rachmawati saat melakukan press release, Rabu (30/4/2025).

Redho mengatakan, kliennya DS mengaku tidak melakukan KDRT. Dan saat konflik rumah tangga terjadi kliennya sendiri yang membawa istrinya kepada orang tuanya.

Baca Juga :  Warga Desa Regan Agung Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai

“Klien kami sendiri yang pulangkan istrinya ke rumah orang tuannya, disana istrinya tidak ada bekas luka. Disana juga ada lima orang saksi dan ada bukti video. Jadi tidak ada luka yang katanya diseret atau penganiayaan,” tegas Redho.

Diungkapkannya, perceraian dan konflik terjadi akibat adanya perselingkuhan istri kliennya dengan sopir pribadi berinisial KA yang sudah berlangsung selama 1 tahun.

“Perceraian karena perselingkuhan bukan KDRT. Ada bukti chat, obrolan tidak pantas video dan suara desah-desah. Jadi tidak ada KDRT semua itu tidak benar, nama klien kami juga tercoreng akibat pemberitaan dan laporan yang dibuat oleh GS,” ungkap Redho.

Baca Juga :  Pastikan Kedisiplinan ASN, Sekda Palembang Aprizal Sidak Pasca Lebaran Idul Adha

“Kami tim kuasa hukum menunggu apabila pihak penyidik memanggil klien kami. Pastinya akan kita pertanyakan soal visum itu. Sebab tidak ada penganiayaan kenapa bisa ada KDRT,” tegasnya.

Sementara itu Titis Rachmawati menambahkan, akibat laporan kliennyayang dinilai mengada-ada pihaknya telah melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumsel soal laporan palsu.

“Terkait laporan KDRT itu, kita laporkan ke Polda Sumsel soal laporan palsu. Kita yakin, itu laporan palsu tidak ada KDRT tidak ada penganiayaan dilakukan,” ungkap Titis.

Untuk diketahui tim kuasa hukum DS telah membuat laporan polisi di Polda Sumsel dengan nomor : LP/B/IV/2025/SPKT/POLDA SUMSEL. (164n).

Berita Terkait

Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling
Berikan Materi Bela Negara Serta Wawasan Kebangsaan, Babinsa Bentuk Karakter Siswa Melalui MPLS
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:50 WIB

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB

Banyuasin

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:50 WIB