OGAN ILIR, inewsnusantara.com- Polisi meringkus dua orang pengedar narkoba yang berada di Desa Tanjung Batu Seberang, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, dua pelaku diamankan di sebuah rumah.
Identitas para pelaku yakni Zainal Abidin (33 tahun) dan Agusman (39 tahun), keduanya warga Kecamatan Tanjung Batu.
“Iya, benar. Dua orang tersebut diamankan karena kepemilikan narkoba,” kata Surya kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Saat mengamankan para pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 17 butir pil cap Redbull dengan berat bruto 7,23 gram.
Ada juga narkotika lainnya yakni sabu 1,34 gram dalam pirek kaca.
Kemudian timbangan digital, dua unit handphone diduga untuk komunikasi transaksi narkoba.
“Kedua pelaku kini ditetapkan tersangka, diamankan beserta seluruh barang bukti narkoba,” terang Surya.
Menurut Surya, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka sebagai pengedar narkoba.
Polisi masih terus melakukan pengembangan perkara peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka.
“Kami terus melakukan pengembangan. Untuk kedua tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Surya menegaskan. (Mat)













