Banyak Sepeda Listrik Beredar di Jalan Raya di Ogan Ilir, Polisi Sosialisasikan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Satlantas Polres Ogan Ilir sedang melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desram Chemy menerangkan, larangan sepeda listrik beroperasi di jalan raya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

“Pada Permenhub tersebut diatur tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” kata Desram kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Dilanjutkannya, pemakaian sepeda listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan, berpotensi membahayakan penggunanya maupun pengguna kendaraan lain.

Baca Juga :  Sekda Palembang Terima Audiensi Pelaku Usaha, Bahas Rencana Wahana Bianglala dan Taman Bermain Anak

“Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Itu sangat bahaya,” jelas Desram.

Bukan hanya sepeda listrik, Permenhub tersebut juga mencakup sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik lainnya, yaitu skuter listrik dan sepeda roda satu.

Dikeluarkannya Permenhub itu, kata Desram, untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

Dan meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat disebabkan oleh penggunaan sepeda listrik di lingkungan lalu lintas.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Serahkan Dukungan Ruang Kelas Darurat untuk SMPN 19 Kota Bengkulu

“Sebab seperti di Indralaya misalnya, banyak sepeda listrik beredar di jalan raya. Waduh,” tutur Desram.

Selain sosialisasi, polisi juga melakukan pengawasan terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Langkah preventif seperti imbauan merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polres Ogan Ilir dalam menjamin Kamseltibcarlantas,” kata Desram. (Mat)

Berita Terkait

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah
Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit
ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh
Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu
Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:29 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:55 WIB

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 13:32 WIB

Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit

Kamis, 17 September 2026 - 14:50 WIB

ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh

Berita Terbaru