Kapolres OKI Tegaskan Larangan Penggunaan Vape, Personel Diminta Patuhi Surat Edaran Kapolri*

- Redaksi

Senin, 2 November 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYUAGUNG, inewsnusantara.com– Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di halaman Mapolres OKI, Senin (2/11/2026).

Dalam arahannya, Kapolres meminta seluruh personel memahami dan mematuhi kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri.

Kapolres mengatakan, larangan itu bukan sekadar upaya menegakkan kedisiplinan internal, melainkan juga bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kesehatan, kehormatan, serta profesionalisme anggota kepolisian.

Menurut dia, penggunaan vape memiliki sejumlah risiko yang perlu menjadi perhatian. Selain ancaman terhadap kesehatan, perangkat rokok elektrik juga berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk zat-zat berbahaya yang sulit dikenali secara kasatmata.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Kembali Bagikan Makanan Sehat Gratis di SD Negeri 28 Kelurahan Suka Moro

“Seluruh personel Polres OKI harus mematuhi dan melaksanakan kebijakan ini. Jangan sampai ada anggota yang justru melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pimpinan. Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat, baik dalam kedisiplinan maupun perilaku sehari-hari,” ujarnya

Ia menambahkan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai negeri pada Polri, baik di lingkungan Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Ketentuan serupa juga diberlakukan bagi tamu maupun pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, H Askolani : Jadikan Asta Cita Sebagai Delapan Agenda Prioritas

Kapolres menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin maupun kode etik profesi sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, ia meminta para pejabat utama dan seluruh kapolsek jajaran untuk turut melakukan pengawasan serta memastikan kebijakan tersebut dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh personel.

“Menjaga kehormatan institusi, kesehatan, dan profesionalisme dimulai dari diri sendiri. Saya berharap seluruh anggota memiliki kesadaran untuk menaati aturan tanpa harus menunggu adanya teguran atau tindakan dari pimpinan,” katanya

Melalui penegasan tersebut, Polres OKI berharap tercipta lingkungan kerja kepolisian yang lebih sehat, tertib, dan profesional, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Berita Terkait

Kapolres OKI Dampingi Menteri LH dan Pejabat Mabes Polri Tinjau Penanganan Karhutla di Tulung Selapan*
Polres OKI Bongkar Sembilan Pondok Diduga Sarang Narkoba di Serigeni Lama
Kapolres OKI Sambangi Warga Cokro, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Polres OKI Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa TK Belajar Bahaya Karhutla
Dinkes OKI Sepakati MoU RSUD Kayu Agung Dengan Puskesmas
Polsek Rambutan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, 11 Paket Barang Bukti Disita
HAMASS Akan Kembali Demo Oknum Sekretaris Dinkes OKl
Kapolres OKI dan Dandim 0402 Perkuat Sinergi TNI-Polri

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:32 WIB

Kapolres OKI Tegaskan Larangan Penggunaan Vape, Personel Diminta Patuhi Surat Edaran Kapolri*

Minggu, 1 November 2026 - 15:01 WIB

Kapolres OKI Dampingi Menteri LH dan Pejabat Mabes Polri Tinjau Penanganan Karhutla di Tulung Selapan*

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polres OKI Bongkar Sembilan Pondok Diduga Sarang Narkoba di Serigeni Lama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Polres OKI Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa TK Belajar Bahaya Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Dinkes OKI Sepakati MoU RSUD Kayu Agung Dengan Puskesmas

Berita Terbaru