Bangka Belitung, INC. – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemprov Babel menyepakati dua Raperda strategis dalam Rapat Paripurna, Jumat (11/9/2026).
Kedua Raperda tersebut, yakni perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tujuh fraksi DPRD Babel, menerima hasil pembahasan kedua Raperda yang telah melalui kajian dan fasilitasi Kemendagri.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar menegaskan, persetujuan bersama menjadi tahapan penting menuju penetapan regulasi.
Perubahan aturan pajak dan retribusi, diarahkan memperkuat tata kelola pendapatan daerah, sedangkan penataan perangkat daerah ditujukan menyesuaikan kelembagaan birokrasi dengan kebutuhan pemerintahan dan pembangunan di Babel.












