Oknum Anggota TNI Serda AH Dilaporkan ke Pomdam II Sriwijaya

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INC,- Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang oknum anggota TNI berpangkat Serda berinisial AH, berujung pada laporan pengaduan ke Pomdam II/Sriwijaya.
Serda AH yang diketahui bertugas di Yonarmed 15/Cailendra dilaporkan oleh M Sopiyan, selaku Direktur CV JSport, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian solar industri.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan Nomor: LP/17/IX/2026. Laporan diterima di Pomdam II/Sriwijaya pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum pelapor, Bayu Cuan SH MH dan Affan Arifin SH MH, saat diwawancarai Kamis 17 September 2026 menjelaskan, perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian solar industri yang dilakukan kliennya melalui terlapor.
Menurut Bayu, sebelum muncul persoalan pembayaran, transaksi pemesanan solar industri yang dilakukan sebanyak sekitar 11 kali sebelumnya berjalan tanpa permasalahan.
Namun, persoalan mulai muncul pada tiga transaksi terakhir. Jika sebelumnya pembayaran pembelian solar industri dilakukan melalui giro, pada tiga transaksi terakhir terlapor justru meminta pembayaran dilakukan melalui sejumlah rekening.
“Mulanya terlapor mengaku beberapa rekening tersebut merupakan rekening perusahaan,” ujar Bayu.
Permintaan transfer tersebut, lanjut Bayu, dilakukan berdasarkan arahan langsung dari terlapor. Kliennya kemudian melakukan pembayaran ke sejumlah rekening sebagaimana diarahkan oleh Serda AH.
Belakangan, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pihak pelapor menemukan dugaan bahwa sejumlah rekening tersebut bukan merupakan rekening perusahaan, melainkan rekening pribadi terlapor AH, adik leting OA dan rekening atas nama NH yang keluarga terlapor.
Dari tiga kali transaksi tersebut, uang yang ditransfer oleh pihak pelapor disebut tidak masuk kepada perusahaan sebagaimana tujuan pembayaran pembelian solar industri.
Akibatnya, klien Bayu mengaku mengalami kerugian dengan nilai total mencapai Rp371 juta.
Bayu mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak langsung membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Sebelum membuat laporan ke Pomdam II/Sriwijaya, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif.
Pihaknya juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada atasan terlapor. Bahkan, sudah dilakukan dua kali pertemuan, termasuk pertemuan di Yonarmed Martapura, untuk mencari penyelesaian serta melihat sejauh mana itikad baik dari terlapor.
Namun, menurut Bayu, berbagai upaya tersebut belum membuahkan hasil. Hingga akhirnya pihaknya menilai tidak terdapat jalan keluar maupun itikad baik untuk mengembalikan seluruh uang yang menjadi kerugian kliennya.
“Bahkan dari yang bersangkutan dan atas terlapor ini sudah siap untuk diproses hukum,” kata Bayu.
Upaya komunikasi juga telah dilakukan dengan pihak keluarga terlapor.
Namun, menurut Bayu, komunikasi tersebut juga belum menghasilkan penyelesaian terkait pengembalian uang Rp371 juta tersebut.
Karena upaya persuasif tidak menemukan titik terang, pihak pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Pomdam II/Sriwijaya.
Bayu menegaskan, pihaknya masih membuka ruang bagi terlapor untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh uang milik kliennya.
“Meski telah dilaporkan, tentunya kami masih berharap masih ada itikad baik dari terlapor Serda AH untuk mengembalikan seluruh uang milik kliennya tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, pihak pelapor berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Adapun status dan pembuktian atas dugaan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat yang menangani laporan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI AD.
Hingga laporan pengaduan tersebut dibuat, pihak pelapor menyatakan kerugian yang dialami dari tiga transaksi tersebut mencapai Rp 371 juta dan uang tersebut belum dikembalikan seluruhnya.
Sementara itu Kapendam II  Sriwijaya ketika dikonfirmasi via wa Jum’at 18/9/2026 pkl 16:19 WIB terhadap adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Kapendam II Sriwijaya belum memberikan tanggapan.

Baca Juga :  Polsek Mariana Tingkatkan Rasa Aman dengan Patroli Jalan Kaki di Pasar dan Keramaian

Berita Terkait

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah
Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit
ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh
Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu
Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan
Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS
Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:55 WIB

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 20:33 WIB

Oknum Anggota TNI Serda AH Dilaporkan ke Pomdam II Sriwijaya

Jumat, 18 September 2026 - 13:32 WIB

Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit

Kamis, 17 September 2026 - 14:50 WIB

ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh

Kamis, 17 September 2026 - 13:33 WIB

Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Palembang

Oknum Anggota TNI Serda AH Dilaporkan ke Pomdam II Sriwijaya

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:33 WIB

Banyuasin

Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:33 WIB