Andi Kusuma Jadi Tersangka, Klaim Ada Kriminalisasi dan Intervensi Kekuasaan

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. – Penetapan Andi Kusuma, sebagai tersangka oleh Polda Bangka Belitung dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp100 juta menuai sorotan. Andi menilai proses hukum yang menjeratnya tidak murni, melainkan sarat dugaan kriminalisasi dan intervensi kekuasaan.

Dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Sabtu (4/4/2026), Andi secara tegas membantah seluruh tuduhan. Ia menyebut tidak terdapat unsur actus reus (perbuatan pidana) maupun mens rea (niat jahat) dalam perkara tersebut.

Menurut Andi, kasus ini bermula dari perannya sebagai advokat yang diminta membantu penyelesaian sengketa investasi tambak udang. Ia mengaku telah melakukan investigasi, memfasilitasi mediasi hingga tercapai kesepakatan damai antar pihak.

Baca Juga :  Polres Ogan Ilir Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan 1447 H

Namun, persoalan muncul saat pembayaran jasa profesionalnya tidak diselesaikan. Dari kesepakatan Rp250 juta, baru Rp100 juta yang dibayarkan. Sisanya justru berujung pada laporan hukum terhadap dirinya.

Andi juga mengungkapkan adanya, tekanan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku sempat diperingatkan agar tidak terlibat dalam konflik yang berkaitan dengan lingkar kekuasaan di Bangka Belitung.

Baca Juga :  Dua Fraksi Turun Bersama, Reses DPRD Babel di Riau Silip Dibanjiri Aspirasi Warga

“Ini bukan semata kasus hukum, tapi sudah mengarah pada upaya kriminalisasi,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti penggunaan saksi dalam perkara tersebut yang dinilai tidak kredibel. Beberapa di antaranya disebut memiliki rekam jejak bermasalah.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Andi memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan serta melaporkan pihak-pihak terkait.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring munculnya dugaan adanya campur tangan kepentingan dalam proses penegakan hukum. (Kbo Babel/I20)

Berita Terkait

Kepala SMKN 1 Kelapa dan Ustaz Zuhri Bersinergi, Revitalisasi Tiga Gedung Dukung Kompetensi Siswa
Sinergi Emas Ustadz Zuhri dan Kacabdin Wilayah IV, Hadirkan Bantuan Revitalisasi Tiga Gedung SMKN 1 Kelapa
Ustad Zuhri Apresiasi Revitalisasi SMKN 1 Kelapa, Dorong Pemerataan Pendidikan di Babel
Tutup Pelatihan TMT di SMKN 1 Kelapa, Ustad Zuhri Dorong Budidaya Kopi Jadi Peluang Ekonomi Baru Babel
KPU Bangka Tengah Rumuskan Standar Layanan PPID, Supendi: Excellent Service Bukan Sekadar Lip Service
Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Kepala SMKN 1 Kelapa dan Ustaz Zuhri Bersinergi, Revitalisasi Tiga Gedung Dukung Kompetensi Siswa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Sinergi Emas Ustadz Zuhri dan Kacabdin Wilayah IV, Hadirkan Bantuan Revitalisasi Tiga Gedung SMKN 1 Kelapa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Ustad Zuhri Apresiasi Revitalisasi SMKN 1 Kelapa, Dorong Pemerataan Pendidikan di Babel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Tutup Pelatihan TMT di SMKN 1 Kelapa, Ustad Zuhri Dorong Budidaya Kopi Jadi Peluang Ekonomi Baru Babel

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

Berita Terbaru