Di-PHK Tak Sesuai Aturan, Puluhan Karyawan PT WLMI Datangi Disnakertrans Dan PWI Oi

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR -INC,-Sebanyak 62 karyawan PT Wahana Lestari Makmur Indralaya (WLMI), tak terima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan.

Parahnya lagi, kompensasi yang ditawarkan oleh pihak PT WLMI kepada para karyawan yang di-PHK, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT WLMI, Ilham, pihak perusahaan menawarkan uang pesangon hanya 0,5 kali, dan uang penghargaan masa kerja hanya 25 persen.

“Kami menuntut perusahaan untuk membayar pesangon sesuai PP Pasal 43 tahun 2021,” ujarnya di hadapan awak media saat jumpa pers di Sekretariat PWI Ogan Ilir, Indralaya, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :  Wabup Banyuasin Netta Apresiasi Program Pemanfaatan Lahan Kelompok Petani Cabe

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, turunan UU Cipta Kerja mengatur tentang PHK, karena alasan efisiensi akibat kerugian perusahaan.

Pengusaha dapat melakukan PHK dengan kewajiban membayar pesangon 1 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak.

Ditambahkan Ilham, PHK yang dialaminya bersama teman-temannya, berawal dari 8 November 2025 yang lalu. Dimana, pihak perusahaan memasang pengumuman.

“Pada saat itu, dalam pengumumannya, pihak perusahaan mengistirahatkan 240 pekerja mulai 10 November 2025 dalam batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Baca Juga :  Polres OKI Peringati HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun, Komitmen Perkuat Kamtibmas

Adapun alasan perusahaan mengistirahatkan 240 pekerjanya, karena dalam kondisi pailit. Namun, pihak pekerja melakukan biparti pada 14 November 2025 dan pihak perusahaan menyatakan menutup perusahaan.

“Tapi kami meminta perusahaan untuk menunjukkan bukti dari pengadilan, bahwa perusahaan ini pailit. Hingga saat ini tidak ada, justru yang keluar, mereka menyatakan melakukan efisiensi,” lanjutnya.

Untuk itu, para pekerja pun membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Dengan harapan, hak-hak mereka yang bekerja selama puluhan tahun terpenuhi.

Berita Terkait

Kapolres OKI Sambangi Warga Cokro, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Polres OKI Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa TK Belajar Bahaya Karhutla
Dinkes OKI Sepakati MoU RSUD Kayu Agung Dengan Puskesmas
Polsek Rambutan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, 11 Paket Barang Bukti Disita
HAMASS Akan Kembali Demo Oknum Sekretaris Dinkes OKl
Kapolres OKI dan Dandim 0402 Perkuat Sinergi TNI-Polri
Operasi Patuh musi Polres OKI Dimulai, Enam Pelanggaran Jadi Sasaran Prioritas
Kapolres OKI Ajak Siswa SMAN 3 Unggulan Cegah Bullying

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kapolres OKI Sambangi Warga Cokro, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Polres OKI Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa TK Belajar Bahaya Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Dinkes OKI Sepakati MoU RSUD Kayu Agung Dengan Puskesmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Polsek Rambutan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, 11 Paket Barang Bukti Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:27 WIB

HAMASS Akan Kembali Demo Oknum Sekretaris Dinkes OKl

Berita Terbaru

Daerah

Dinkes OKI Sepakati MoU RSUD Kayu Agung Dengan Puskesmas

Selasa, 27 Okt 2026 - 17:59 WIB